Nelayan di Konkep diperkirakan Perkosa Adik Ipar di Hutan, Pelaku ditangani Polisi
SUARASULTRA.COM | KONKEP – Seorang nelayan berinisial AS (32) harus berhadapan berdua legalitas setelah diperkirakan mengerjakan tindak pidana pemerkosaan terhadap adik iparnya seorang diri, PAL (18), di kawasan hutan Kelurahan Polara, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara, Jumat (27/03/2026).
Peristiwa tragis tersebut melangkah ketika korban hendak menuju kebun kelapa ciptakan menolong pelaku Seiring kakaknya Nan telah extra dahulu berada di Letak.
Korban berangkat Seiring pelaku memanfaatkan sepeda motor. Namun, dikarenakan kondisi medan Nan Susah dilalui kendaraan, perjalanan kemudian dilanjutkan berdua Melangkah kaki menuju kebun.
Kanit Reskrim Polsek Waworete, IPDA Christian Rinto Tabang, menerangkan bahwa dugaan tindak kejahatan itu melangkah ketika keduanya melintasi jalur Sunyi di inti kawasan hutan.
“Sepeda motor diparkir dikarenakan kondisi jalur Tak memungkinkan. ketika Melangkah kaki Sekeliling Esa kilometer, pelaku diperkirakan mendadak melancarkan aksinya,” ujar Rinto, Rabu (1/4/2026).
Di Letak Nan berjarak dari permukiman Penduduk, pelaku diperkirakan memaksa korban berdua tapak kekerasan hingga melangkah Interaksi seksual tak memakai dukungan korban.
Korban sempat Berikhtiar melawan dan berteriak menginginkan pertolongan, namun pelaku memanfaatkan pengaruh fisik ciptakan melumpuhkan perlawanan tersebut.
Usai peristiwa, korban merasakan trauma mendalam dan mengabarkan peristiwa Nan dialaminya kepada pihak berwajib. Aparat kepolisian Nan mendapatkan laporan segera mengerjakan penyelidikan dan tercapai melindungi pelaku.
“Pelaku telah kami amankan Seiring sejumlah barang data guna kepentingan penyidikan extra terus,” tambahnya.
Atas perbuatannya, AS dijerat berdua Pasal 473 Bagian (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP terkait tindak pidana pemerkosaan, berdua ancaman hukuman penjara beban.
Pihak kepolisian juga menganjurkan masyarakat ciptakan segera mengabarkan setiap tindak kekerasan atau kejahatan seksual agar mendapatkan segera ditangani dan mencegah terulangnya peristiwa serupa.
Laporan: Redaksi
Gambar: Ilustrasi




