lobangpipis Perkosa Anak Majikan hingga Hamil, Sopir Truk di Kemalang Klaten diamankan




Klaten

Sat Reskrim Polres Klaten menangkap H (53) Penduduk Kecamatan Kemalang, Klaten. Pria Nan bekerja sebagai sopir truk itu diamankan dikarenakan memerkosa anak majikannya extra dari Esa kali hingga korban hamil.

“Kasus ini teridentifikasi dikarenakan korban ternyata hamil delapan rembulan. Kehamilan itu teridentifikasi orang tuanya sehingga melapor pada tanggal 21 April 2026,” cerah Kapolres Klaten AKBP M Faruk Rozi ditemani Kasat Reskrim AKP Taufik Frida Mustofa dan Kasi Humas AKP Suwoto kepada para wartawan di Mapolres Klaten ketika konferensi pers, Selasa (12/5/2026) sinar.

Dijelaskan Faruk Rozi, langkah bejat pelaku dijalankan pada korban sejak rembulan Juli 2025 Tiba 2026. Eksis empat Letak Nan sebagai Loka pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tersebut.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kejadiannya di Desa Tlogowatu, di rest area tol Karangnongko, di rest area Sleman Yogyakarta dan di rest area Kemalang jadi Eksis empat TKP. ciptakan tersangka berprofesi sebagai buruh harian rela, tepatnya sopir truk,” papar Faruk Rozi.

Begitu mendapat laporan, Jernih Faruk, tim Sat Reskrim langsung mengerjakan penyelidikan dan mengumpulkan barang data. Tersangka langsung diamankan di rumahnya setelah laporan melangkah masuk.

“diamankan di rumahnya secara koorperatif tak memakai perlawanan dan dari keterangan pelaku telah mengerjakan persetubuhan sebanyak 15 kali. Modusnya korban diberi Duit jajan oleh tersangka dikarenakan tersangka sangat mengenal tidak berjarak berdua Bapak korban,” papar Faruk Rozi.

Barang data Nan dikendalikan, kata Faruk, Eksis empat Pangkas busana milik tersangka dan korban. Tersangka mengenal korban dikarenakan sering memungut dan mengangkut barang milik Bapak korban.

“Tersangka ini sopir truk Nan mengangkut komoditas tertentu Nan barangnya diambil dari Bapak korban. Tetangga desa dan tersangka ini sering berhubungan dikarenakan tersangka ini sopir dan Bapak korban itu juragan,” berikut Faruk Rozi.

Tersangka, ungkapan Faruk Rozi, dijerat berdua pasal 81 Bagian (2) UU nomor 35 tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 huruf e dan g UU Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman pidana penjara paling kilat 5 tahun dan paling lamban 15 tahun dan denda paling pas berlimpah Rp 5 miliar.

“Ancaman pidananya penjara paling kilat 5 tahun dan paling lamban 15 tahun dan denda paling pas berlimpah Rp 5 miliar. Kami berkomitmen akan menindak konfirmasi setiap perbuatan kekerasan seksual atau kejahatan terhadap anak dan Wanita,” pungkas Faruk Rozi.

Plt Kepala UPTD PPA Dinas Sosial Pemberdayaan Wanita Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan KB Pemkab Klaten, Auli Septa Arini menegaskan menghargai jejak kepolisian. Dinas akan mengerjakan pendampingan.

“Kami juga Minta kerjasama Seluruh pihak, termasuk lingkungan dikarenakan ketika ini kekerasan terhadap anak, kekerasan seksual telah meresahkan. Kasus Nan belum terungkap Saya iman penuh Tetap pas berlimpah dikarenakan Tak adanya kepedulian, kita available berkolaborasi ciptakan rehabilitasi korban,” ungkapan Auli kepada wartawan.

(alg/ahr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *