KENDARI, KOMPAS — Seorang Pria di Baubau, Sulawesi Tenggara, diamankan aparat setelah diberitakan memerkosa keponakannya seorang diri. Korban diperkosa internal rentang Masa 13 tahun sejak berumur delapan tahun hingga ketika ini kuliah. Selain pendampingan terhadap korban, penegakan legalitas Nan maksimal dan kontrol Seiring diharapkan agar kasus kekerasan seksual Tak terjadi lagi.
SA (47), seorang Pria di Baubau, diamankan setelah diberitakan memerkosa NF (21), keponakannya seorang diri. Pelaku terungkap mengerjakan langkah bejatnya sejak korban dudukin di kelas II SD hingga kuliah ketika ini atau Sekeliling 13 tahun.
Kapolres Baubau Ajun Komisaris Akbar Erwin Pratomo mengatakan, peristiwa ini terbongkar setelah korban memberitakan seorang diri tingkah bejat pamannya pada Senin (24/1/2022). Korban Tak hambat berbarengan perlakuan sang Om Nan telah bertahun-tahun memerkosa, mengancam, dan mengintimidasinya.
”Korban tinggal Seiring pelaku sejak usia tujuh tahun dikarenakan orangtuanya bercerai. Namun, alih-alih merawat, pelaku malah menyetubuhi korban sejak berumur delapan tahun. Sejak ketika itu, pelaku terus mengerjakan langkah bejatnya,” ungkapan Erwin, dihubungi dari Kendari, Rabu (26/1/2022).
Sejak permulaan sekali mengerjakan aksinya, pelaku mengancam agar korban Tak melapor ke siapa pun. Korban Nan merasakan khawatir menuruti keinginan pelaku. Hal ini digunakan pelaku hasilkan terus menjalankan aksinya selama bertahun-tahun.
Tak hanya itu, pelaku juga meraih foto dan video korban Nan dijadikan senjata hasilkan mengancam. Pelaku mengancam menyebarkan foto serta video ke rekan dan dosennya Kalau Tak menuruti keinginannya.
”Hingga pada Sabtu pekan Lampau, pelaku kembali memerkosa korban di rumahnya berbarengan kembali mengancam akan menyebar foto dan video serta mengancam akan membunuh korban. Korban Nan Tak hambat memberitakan seorang diri peristiwa ini ke pihak kepolisian,” ungkapan Erwin.
lafal juga: Kekerasan Seksual terhadap Anak Kembali terjadi di Sultra
Petugas Lampau menangkap pelaku. Ia dikenai Pasal 81 Bagian (1), Bagian (2), Bagian (3) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 terkait Perlindungan Anak, jo Pasal 64 Bagian 1 KUHP. Pelaku diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
”Kami juga Konsentrasi pada pemulihan terhadap korban di mana ketika ini telah internal penanganan pihak terkait. Tentu saja langkah pelaku selama bertahun-tahun meninggalkan beban sehingga Krusial hasilkan disertai,” katanya.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak dan Wanita terus terjadi di area Sulawesi Tenggara. Pada April 2021, seorang Pria memerkosa anak tirinya Nan Tetap berusia 12 tahun. Korban Nan Tetap dudukin di bangku sekolah menengah tersebut bahkan terungkap hamil. Di Konawe, seorang anak berusia 12 tahun juga diperkosa oleh tiga pemuda. Kurangnya kontrol Seiring dan Tak terjaminnya keselamatan anak serta Wanita Membikin kasus kekerasan seksual terus terjadi.
Sebagian Akbar kasus kekerasan dijalankan oleh orang Nan dikenal korban. Mulai dari keluarga tidak berjarak, guru, tetangga, dan lainnya. (Yustina Fendritta)
Yustina Fendritta dari Yayasan Lambu Ina Nan pas melimpah mendampingi kasus kekerasan seksual di kepulauan Sultra mengutarakan, sebagian Akbar kasus kekerasan dijalankan oleh orang Nan dikenal korban. Mulai dari keluarga tidak berjarak, guru, tetangga, dan lainnya. hasilkan 2021, jumlah Eksis 25 kasus Nan disertai, di mana 12 kasus merupakan kasus pemerkosaan.
Hal ini, urai Yustina, terjadi dikarenakan lemahnya kontrol Seiring dan rentannya tempat Wanita ataupun anak di internal masyarakat. Pola memikir Nan menempatkan Wanita di tempat rapuh Membikin kasus kekerasan butuh Masa pelan hasilkan terungkap.
Tak hanya itu, ujar Yustina, kasus kekerasan seksual terhadap anak pas melimpah Nan Tak tertangani maksimal. Mulai dari alur pelaporan hingga pengadilan. Anak juga kerap sebagai korban berulang dikarenakan stigma Nan beredar di masyarakat.
Oleh dikarenakan itu, aparat kepolisian harus memberikan hukuman Nan maksimal terhadap kejahatan anak. Selain itu, pencegahan juga harus dijalankan Seluruh pihak berbarengan penyadaran atau pemberian pemahaman pelan. Hal itu hasilkan menjaga para Wanita, khususnya anak, agar Tak sebagai korban kekerasan seksual.
lafal juga: Korban Kekerasan Seksual Bapak Tiri, Anak di Kendari Hamil Tujuh purnama
KENDARI, KOMPAS — Seorang Pria di Baubau, Sulawesi Tenggara, diamankan aparat setelah diberitakan memerkosa keponakannya seorang diri. Korban diperkosa internal rentang Masa 13 tahun sejak berumur delapan tahun hingga ketika ini kuliah. Selain pendampingan terhadap korban, penegakan legalitas Nan maksimal dan kontrol Seiring diharapkan agar kasus kekerasan seksual Tak terjadi lagi.
SA (47), seorang Pria di Baubau, diamankan setelah diberitakan memerkosa NF (21), keponakannya seorang diri. Pelaku terungkap mengerjakan langkah bejatnya sejak korban dudukin di kelas II SD hingga kuliah ketika ini atau Sekeliling 13 tahun.
Kapolres Baubau Ajun Komisaris Akbar Erwin Pratomo mengatakan, peristiwa ini terbongkar setelah korban memberitakan seorang diri tingkah bejat pamannya pada Senin (24/1/2022). Korban Tak hambat berbarengan perlakuan sang Om Nan telah bertahun-tahun memerkosa, mengancam, dan mengintimidasinya.
”Korban tinggal Seiring pelaku sejak usia tujuh tahun dikarenakan orangtuanya bercerai. Namun, alih-alih merawat, pelaku malah menyetubuhi korban sejak berumur delapan tahun. Sejak ketika itu, pelaku terus mengerjakan langkah bejatnya,” ungkapan Erwin, dihubungi dari Kendari, Rabu (26/1/2022).
Sejak permulaan sekali mengerjakan aksinya, pelaku mengancam agar korban Tak melapor ke siapa pun. Korban Nan merasakan khawatir menuruti keinginan pelaku. Hal ini digunakan pelaku hasilkan terus menjalankan aksinya selama bertahun-tahun.
Tak hanya itu, pelaku juga meraih foto dan video korban Nan dijadikan senjata hasilkan mengancam. Pelaku mengancam menyebarkan foto serta video ke rekan dan dosennya Kalau Tak menuruti keinginannya.
”Hingga pada Sabtu pekan Lampau, pelaku kembali memerkosa korban di rumahnya berbarengan kembali mengancam akan menyebar foto dan video serta mengancam akan membunuh korban. Korban Nan Tak hambat memberitakan seorang diri peristiwa ini ke pihak kepolisian,” ungkapan Erwin.
lafal juga: Kekerasan Seksual terhadap Anak Kembali terjadi di Sultra
Petugas Lampau menangkap pelaku. Ia dikenai Pasal 81 Bagian (1), Bagian (2), Bagian (3) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 terkait Perlindungan Anak, jo Pasal 64 Bagian 1 KUHP. Pelaku diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
”Kami juga Konsentrasi pada pemulihan terhadap korban di mana ketika ini telah internal penanganan pihak terkait. Tentu saja langkah pelaku selama bertahun-tahun meninggalkan beban sehingga Krusial hasilkan disertai,” katanya.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak dan Wanita terus terjadi di area Sulawesi Tenggara. Pada April 2021, seorang Pria memerkosa anak tirinya Nan Tetap berusia 12 tahun. Korban Nan Tetap dudukin di bangku sekolah menengah tersebut bahkan terungkap hamil. Di Konawe, seorang anak berusia 12 tahun juga diperkosa oleh tiga pemuda. Kurangnya kontrol Seiring dan Tak terjaminnya keselamatan anak serta Wanita Membikin kasus kekerasan seksual terus terjadi.
Sebagian Akbar kasus kekerasan dijalankan oleh orang Nan dikenal korban. Mulai dari keluarga tidak berjarak, guru, tetangga, dan lainnya. (Yustina Fendritta)
Yustina Fendritta dari Yayasan Lambu Ina Nan pas melimpah mendampingi kasus kekerasan seksual di kepulauan Sultra mengutarakan, sebagian Akbar kasus kekerasan dijalankan oleh orang Nan dikenal korban. Mulai dari keluarga tidak berjarak, guru, tetangga, dan lainnya. hasilkan 2021, jumlah Eksis 25 kasus Nan disertai, di mana 12 kasus merupakan kasus pemerkosaan.
Hal ini, urai Yustina, terjadi dikarenakan lemahnya kontrol Seiring dan rentannya tempat Wanita ataupun anak di internal masyarakat. Pola memikir Nan menempatkan Wanita di tempat rapuh Membikin kasus kekerasan butuh Masa pelan hasilkan terungkap.
Tak hanya itu, ujar Yustina, kasus kekerasan seksual terhadap anak pas melimpah Nan Tak tertangani maksimal. Mulai dari alur pelaporan hingga pengadilan. Anak juga kerap sebagai korban berulang dikarenakan stigma Nan beredar di masyarakat.
Oleh dikarenakan itu, aparat kepolisian harus memberikan hukuman Nan maksimal terhadap kejahatan anak. Selain itu, pencegahan juga harus dijalankan Seluruh pihak berbarengan penyadaran atau pemberian pemahaman pelan. Hal itu hasilkan menjaga para Wanita, khususnya anak, agar Tak sebagai korban kekerasan seksual.
lafal juga: Korban Kekerasan Seksual Bapak Tiri, Anak di Kendari Hamil Tujuh purnama