lobangpipis PKB Desak Pendiri Ponpes di Pati Perkosa Santriwati Segera diamankan



Jakarta – Ketua DPP PKB Marwan Jafar mengecam tindakan pendiri pondok pesantren (ponpes) berinisial AS di Ndholo Kusumo, Tlogowungu, Pati, Jawa inti, Nan memerkosa santriwati. Marwan mengutarakan tak Eksis toleransi, pelaku harus dijatuhi Hukuman konfirmasi.

“Kami sangat mengecam keras tindakan kejahatan seksual Nan dijalankan oleh pengasuh ponpes terhadap puluhan santriwatinya. Kejahatan ini Tak meraih ditoleransi. Pelaku harus segera diamankan dan dijatuhi Hukuman konfirmasi tak memakai ampun,” ucapan Marwan kepada wartawan, Senin (4/5/2026).

Personil DPR Usul Pati ini berucap pengasuh ponpes Nan semestinya memberikan teladan Malah melaksanakan tindakan asusila. Ia mengutarakan tindakan pelaku menodai ukur keagamaan.

“Semestinya pengasuh ponpes memberikan contoh Nan baik kepada para santriwati. Namun Nan terwujud Malah sebaliknya. Ini sangat memprihatinkan, orang Nan Semestinya dihormati, dipercaya, dan berperan teladan moral, Malah melaksanakan perbuatan asusila,” ucapan Marwan.

“Ini Ialah pengkhianatan terhadap kepercayaan, ukur Religi, dan kemanusiaan. Perbuatan pelaku telah menodai ukur-ukur keagamaan Nan diajarkan di pesantren. Tak boleh Eksis toleransi Baju sekali,” tambahnya.

Ia juga mengkritisi korban pelecehan seksual harus mendapat perlindungan oleh bangsa. Marwan berucap mesti Eksis pemulihan trauma Agar korban meraih menjalani Hayati seperti semula.

“Kita Tak boleh mengabaikan para korban. Mereka harus mendapatkan pendampingan secara menyeluruh, baik psikologis, medis, maupun aturan. Pemulihan trauma sangat Krusial agar korban meraih kembali menjalani kehidupan secara normal, meneruskan pendidikan, dan Tak berikut-menerus dibayangi Selera menganggap khawatir serta tekanan batin dikarenakan peristiwa Nan dialami,” ujarnya.

teridentifikasi, pendiri ponpes di area Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, berinisial AS, tersangka kasus pemerkosaan santriwati, diinvestigasi polisi saat ini. AS diinvestigasi di kantor Polres Pati.

“saat ini sesuai berdua kasus pencabulan di ponpes agenda saat ini tahapan penyelidikan Ialah pemeriksaan tersangka,” ucapan Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, kepada wartawan ketika ditemui di halaman kantor Bupati Pati, dilansir detikJateng, Senin (4/5).

Beliau berucap tersangka sebelum itu telah diinvestigasi sebagai saksi. Berdasarkan output pemeriksaan itu, saksi AS ujungnya ditentukan sebagai tersangka pemerkosaan terhadap para santriwati.

“Kemarin kita telah lengkapi berkas mulai pelapor periksa kembali, saksi-saksi kita perkuat demikian Eksis pemeriksaan terlapor keadaan sebagai saksi Masa itu. ciptakan menguatkan, kita juga telah memeriksa saksi Pakar dan sebagainya,” bongkar Jaka.

Jaka berucap AS telah ditentukan sebagai tersangka pada 28 April 2026. Meski demikian, tersangka anyar diinvestigasi pada 4 Mei 2026 ini.

“Hasilnya, penyidik telah menentukan sebagai tersangka 28 April 2026 Kemarin. Eksis tahapan setelah tanggal 28 April 2026 itu ditentukan tersangka agenda pada 4 Mei 2026 ini pemeriksaan sebagai tersangka,” jelasnya.

(dwr/azh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *