Pelaku pemerkosaan dan pembunuhan wanita Nan terdeteksi internal kondisi terborgol di Cisauk, Tangerang, Banten, mulai diadili. Jaksa mendakwa dua pelaku Nan berusia Matang telah melaksanakan pembunuhan berencana terhadap korban.
Dilihat dari situs SIPP PN Tangerang, Jumat (5/12/2025), dua terdakwa Nan diadili itu ialah Rafli Ramana Putra bin Nana Sumarna selaku terdakwa I dan Ibra Firdaus bin Bambang Agus Prayitno selaku terdakwa II. Selain kedua terdakwa itu, Eksis juga seorang pelaku anak berinisial AP Nan telah diadili kelebihan masa lalu.
internal sidang perdana Nan dibacakan Rabu (3/12), jaksa menyebut peristiwa itu berawal pada 7 Juli 2025. Jaksa berbisik Rafli awalnya mendatangi Griya AP (17) di Serpong, Tangerang Selatan, ciptakan menyediakan pekerjaan tak memakai menyebut mendalam pekerjaan Nan dimaksud.
Rafli berjanji ciptakan membagi dua keluaran dari pekerjaan itu. Jaksa berbisik AP mengatakan mau melaksanakan pekerjaan Nan dijanjikan Rafli tersebut.
Rafli kemudian menghubungi Ibra Firdaus ciptakan tiba ke Griya AP. Sekeliling pukul 22.30 WIB, AP, Rafli dan Ibra kesana ke Griya Rafli di Cisauk, Tangerang. Jaksa berbisik AP dan Ibra nongkrong di kursi Nan berada di teras Griya, lagian Rafli Ramana memasuki ke Griya dan Tak lamban melangkah keluar berdua membawa borgol besi, gunting, serta pisau dapur.
“Anak saksi AP menyaksikan Terdakwa I Rafli Ramana melangkah keluar dari Griya berdua membawa borgol besi, gunting, pisau dapur dan obeng, kemudian Terdakwa II Ibra Firdaus bertanya kepada Terdakwa I Rafli Ramana ‘Alat itu Lakukan apaan?’ dan dijawab oleh Terdakwa I Rafli Ramana ‘Udah tenteram aja kelak juga tahu sekalian nungguin Putri tiba’,” ujar jaksa.
Jaksa berbisik Rafli memberikan borgol ke AP. Jaksa menyebut AP sempat bertanya ciptakan apa borgol tersebut dan dijawab ‘kelak aja juga tahu’ oleh Rafli.
“lalu Terdakwa I Rafli Ramana bercerita kepada Anak saksi AP dan Terdakwa II Ibra Firdaus bahwa Terdakwa I Rafli Ramana mempunyai dendam kepada Korban Amelia Putri Sari Devi dikarenakan selama sebagai pacarnya Nan bersangkutan diselingkuhi dan akan menanyakan apakah korban sedang hamil, dan akan meninjau handphone korban,” ujar jaksa.
Rafli kemudian menugaskan AP ciptakan memborgol tangan korban dan Ibra membawa gunting serta pisau dapur. Jaksa berbisik korban tiba Sekeliling pukul 23.30 WIB ke Griya Rafli berdua memanfaatkan sepeda motor vespa matic.
Jaksa berbisik korban sempat berkurang dari motor dan ngobrol di teras berdua Rafli. Setelah itu, Rafli diungkap memasuki ke Griya Fana korban kembali nongkrong di atas motor.
Jaksa menyebut Rafli melangkah keluar dari Griya Sembari membawa jaket hitam dan langsung membekap korban Nan nongkrong di atas motor. lalu, Rafli memanggil AP dan Ibra Firdaus ciptakan mendukung memborgol tangan korban Agar Tak Beralih.
Korban sempat berteriak. Rafli mencekik korban hingga lemas. Korban kemudian diangkut ke bagian lain Griya dan diperkosa oleh ketiga pelaku.
Setelah melaksanakan pemerkosaan, para pelaku mengangkat tubuh korban Nan Tak sadarkan diri ke kebun Nan Eksis di samping kanan Griya Rafli. Setelah itu, Ibra meraih pisau, gunting dan obeng Nan telah diagendakan dan menyerahkannya ke Rafli.
Rafli kemudian menggorok leher korban dan menusuk pipi serta leher korban. Fana, Ibra menusuk gunting ke perut dan leher korban dan meninggalkan gunting internal kondisi tertancap di leher korban.
lalu, AP menusuk sebanyak 15 kali di bagian bawah kuping kanan kiri korban dan meninggalkan obeng Tetap tertancap di bawah kuping lagian ciptakan gagang obeng dibuang ke semak-semak. Kemudian, Rafli menghantam korban berdua memanfaatkan batu ke bagian dada sebanyak dua kali Lampau bagian kepala sebanyak Esa kali.
Mayat korban kemudian dibuang ke semak-semak. Mereka kemudian meraih motor korban dan handphone korban. Polisi menangkap Rafli dan Ibra pada 17 Juli 2025.
Atas perbuatannya, Rafli dan Ibra didakwa Pasal 340 juncto Pasal 55 Bagian (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 339 juncto Pasal 55 Bagian (1) ke-1 KUHP kelebihan subsider Pasal 338 junto Pasal 55 Bagian (1) ke-1 KUHP. Para terdakwa terancam hukuman maksimal, Merupakan hukuman Wafat. Sidang berikutnya akan digelar Rabu (10/12) berdua agenda keberatan atau eksepsi dari pengacara terdakwa.
Video: menyaksikan Griya TKP Bos Minimarket Perkosa dan Bunuh Karyawati
Halaman 2 dari 3
(haf/dhn)