SINAR Asa — Ketua ponpes di Lombok inti ditahan usai diinformasikan telah memperkosa santriwati di lingkungan pondok pesantren Nan dipimpinnya sendirian.
Muhammad Taufik Firdaus (MTF) sekarang ditahan buntut kasus pemerkosaan terhadap santriwati pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Praya Timur, Lombok inti, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ketua Ponpes itu memperkosa santriwatinya di ruangan Spesifik di lingkungan ponpes tersebut.
lafal Juga: Seorang Santri di Ponpes Wonogiri Tewas, disinyalir Alami Perundungan
“Dugaan kekerasan seksual tersebut di Bilik khalwat pondok pesantren,” bongkar Kabid Humas Polda NTB Kombes Muhammad Kholid dilansir dari detikbali.com, Selasa (3/3/2026).
Kasus kekerasan seksual di ponpes ini mencuat setelah dua santriwati mengabarkan dugaan perbuatan bejat tersebut.
Kholid berbisik korban pemerkosaan itu sebanyak dua santriwati. Taufik dikatakan memperkosa dua santriwati itu Sekeliling mula Mei 2025 hingga pertengahan Agustus 2025.
“Dugaan perbuatan tersebut dijalankan berulang hingga empat kali terhadap tidak presisi Esa korban, serta terdapat korban lainnya berbarengan peristiwa serupa,” imbuhnya.
lafal Juga: Polres Banten Amankan Ketua Ponpes Pelaku Pencabulan Santiwati di Serang
Menurut kepolisian, tersangka memanfaatkan tempat dan otoritasnya sebagai Ketua pondok pesantren ciptakan melancarkan aksinya.
Modus Nan digunakan disinyalir berbarengan memanipulasi situasi serta memanfaatkan kondisi psikologis korban Nan berada bagian dalam Rekanan kuasa Tak seimbang.
“Sehingga, korban tergerak mengerjakan perbuatan Nan melanggar aturan,” ujar Kholid.
lafal Juga: Ketua Ponpes di Karawang diinformasikan Polisi Atas Dugaan Pencabulan Santriwati
bagian dalam alur penyidikan, aparat kepolisian telah melindungi sejumlah barang data Krusial. Barang data tersebut meliputi dokumen administrasi pondok pesantren, busana korban, potongan bungkus kondom, hingga sandi Bilik Nan disinyalir berperan Letak peristiwa.
“Eksis juga barang-barang lain Nan berhubungan berbarengan dugaan tindak pidana tersebut,” ungkapan Kholid.