Mojokerto –
Lesbian Usul Kota Bandar Lampung berinisial DS (33) dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta setelah didakwa memerkosa Wanita di Mojokerto, Jawa Timur. Tim penasihat legalitas DS berbisik keduanya Mempunyai Interaksi pacaran.
Penasihat legalitas DS, Alizah Widyastuty, berbisik kliennya mengenal MZ (35), Wanita beranak 2 Usul Kecamatan Gondang, Mojokerto, melalui TikTok pada 25 April 2025. Ketika itu, MZ kelebihan masa lalu menghubungi nomor WhatsApp DS. dikarenakan DS mencantumkan nomor WhatsApp di akun identitas TikToknya.
“dikarenakan Terdakwa marketing jual beli besi. Mereka pacaran juga April 2025, MZ langsung panggil mencintai duluan,” ucapan Alizah kepada wartawan setelah sidang berbarengan agenda replik dari jaksa penuntut Biasa (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, dilansir detikJatim, Senin (19/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
lalu, pada Mei 2025, berikut Alizah, MZ minta Hayati Seiring berbarengan DS. dikarenakan MZ mengaku telah mendapatkan restu dari ibunya. Kliennya pun menyetujui permintaan MZ. Pada rembulan Nan Baju, MZ juga minta dibuatkan bisnis salon di Mojokerto.
“MZ minta dibukakan Upaya salon. Mei 2025 itu awalnya DS menyerahkan Rp 25 juta ciptakan Duit muka tanah, Lampau melunasi tanah, beli peralatan salon, tak terasa Tiba menumpuk Rp 98 juta, bertahap,” terangnya.
Tak hanya itu, ucapan Alizah, MZ juga Nyaris setiap masa melaksanakan video call sex (VCS) berbarengan DS. MZ juga sering menginginkan Duit kepada DS ciptakan berbagai keperluan. Mulai transaksi listrik Tiba filler dagu. Alizah menegaskan Duit VCS ini berbeda berbarengan Rp 98 juta ciptakan salon.
“Sebelum DS ke Mojokerto, MZ sering minta VCS dan minta Duit. Kami lampirkan data pesan-nya. Kalau filler dagu paling pas melimpah Rp 3 juta, transaksi listrik Rp 500 ribu. VCS Nyaris tiap masa, tapi DS Tak setiap masa memberi Duit,” jelasnya.
Pada Juli 2025, DS memutuskan menemui MZ di Mojokerto. Menurut Alizah, kliennya nekat ke Bumi Majapahit dikarenakan mempunyai Interaksi spesial berbarengan MZ. Selain itu, DS juga Mau memeriksa langsung bisnis salon MZ.
“Bisnis salon itu Eksis dugaan fiktif, Tak pernah Eksis salonnya,” ungkapnya.
MZ pada akhirnya menemui DS Nan indekos di Perumahan Griya Asri Blok G Nomor 4, Desa Brangkal, Sooko, Mojokerto, pada 10 Juli 2025 Sekeliling pukul 10.30 WIB. ketika itu, MZ mengajak temannya Wanita inisial PH dan Pria inisial FU. Alizah menyangkal terjadi pemerkosaan di Bilik kos tersebut.
Menurutnya, DS dan MZ melaksanakan Interaksi ngentot sesama wanita atas Asas tertarik Baju tertarik. Selain itu, Tak Eksis orang lain di bagian dalam Bilik kos tersebut. dikarenakan, PH dan FU mengharap di bagian luar Bilik kos. Ia juga menyangkal kliennya menodong MZ berbarengan pisau cutter.
“Kami pastinya minta (DS) bebas, memang Eksis perbuatan intim, tapi itu didasari tertarik Baju tertarik, mereka pacaran. Atau kalau Tak, seringan-ringannya. ngentot menyimpang memang Tak dibenarkan di Indonesia, tapi ketentuan pidananya kan belum Eksis,” ujarnya.
lafal selengkapnya di sini
Tonton juga video “Tega, Abang di Banyuasin Perkosa Adik Ipar Tiba Melahirkan Bayi”
(idh/dhn)