lobangpipis Perkosa Anak Kandung Sejak SD Hingga SMP, cowok di Aceh Akbar ditahan


DISTORI.ID – Unit IV Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menyingkap kasus dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur Nan diperkirakan dikerjakan oleh Bapak kandung korban sendirian.

bagian dalam kasus tersebut, polisi menjaga seorang cowok berinisial SY (60), Penduduk tidak presisi Esa gampong di Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Akbar, pada Rabu (4/11/2026) Sekeliling pukul 15.20 WIB.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono berbisik, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nan didapat pada Oktober 2026.

Berdasarkan output penyelidikan permulaan, dugaan pelecehan seksual tersebut telah terjadi berulang kali sejak korban Tetap nongkrong di bangku kelas VI Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) hingga menyelesaikan pendidikan SMP.

“Terduga pelaku merupakan Bapak kandung korban. Dugaan perbuatan pelecehan seksual itu dikerjakan berulang kali,” ucapan Kompol Dizha.

Ia menerangkan, peristiwa tersebut diperkirakan terwujud ketika Bunda korban sedang bekerja dan Tak berada di Griya. tindakan itu dikatakan terjadi pada Masa Nan berbeda, mulai pagi, cahaya hingga gelap masa.

Tak hanya melaksanakan dugaan pelecehan seksual, SY juga diperkirakan memaksa korban melaksanakan Interaksi seksual berulang kali sejak korban nongkrong di kelas I SMP hingga menamatkan pendidikannya.

Menurut Dizha, korban sempat Berjuang melawan. Namun, terduga pelaku diperkirakan bereaksi berbarengan kekerasan.

“Korban pernah Berjuang melawan. Namun, terduga pelaku diperkirakan kesal dan membenturkan kepala korban ke Tembok Bilik,” ungkapnya.

Selain itu, terduga pelaku juga diperkirakan mengancam akan membunuh Bunda korban apabila korban menceritakan perbuatannya kepada sang Bunda.

Ancaman tersebut Membikin korban ketakutan dan Tak nekat mengemukakan peristiwa Nan dialaminya kepada keluarga maupun orang lain.

Kasus ini ujungnya terungkap setelah seorang Wanita berinisial FDN (35) mengabarkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polresta Banda Aceh. Laporan itu tercatat berbarengan Nomor LP/B/829/X/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh melaksanakan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat data.

Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, petugas kemudian Beralih menuju kawasan Desa Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

“Pada Rabu (4/11/2026) Sekeliling pukul 15.20 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang bekerja sebagai buruh bangunan di kawasan Desa Rukoh. Petugas kemudian melaksanakan penangkapan dan membawa Nan bersangkutan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh hasilkan menjalani pemeriksaan extra berikut,” Jernih Kompol Dizha.

Atas dugaan perbuatannya, SY disangkakan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 terkait aturan Jinayat.

ketika ini, penyidik Tetap melaksanakan pemeriksaan terhadap terduga pelaku serta melengkapi alat data dan berkas perkara. Polisi juga akan berkoordinasi berbarengan jaksa penuntut Biasa (JPU) hasilkan tahapan aturan lalu.

Polresta Banda Aceh menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut akan dikerjakan sesuai berbarengan ketentuan aturan Nan Beraksi. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *