lobangpipis diperkirakan Cabuli dan Perkosa Anak Kandung Bertahun-tahun, cowok di Aceh Akbar ditahan


[*]

HABANUSANTARA.NET, BANDA ACEH – Seorang cowok berinisial SY (60) ditangani polisi atas dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendirian. Perbuatan tersebut diperkirakan melangkah berulang kali sejak korban Tetap dudukin di kelas VI Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) hingga menamatkan pendidikan SMP.

SY, Penduduk keliru Esa gampong di Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Akbar, ditahan Unit IV Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Rabu (4/11/2026) Sekeliling pukul 15.20 WIB. Penangkapan dikerjakan setelah polisi menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana tersebut Nan didapat pada Oktober 2026.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, berbisik berdasarkan keluaran penyelidikan permulaan, dugaan pelecehan seksual itu melangkah berulang kali ketika Bunda korban sedang bekerja dan Tak berada di Griya.

“Terduga pelaku merupakan Bapak kandung korban. Berdasarkan keluaran penyelidikan permulaan, dugaan tindak pidana pelecehan seksual tersebut telah melangkah berulang kali sejak korban Tetap dudukin di bangku kelas VI MIN hingga menamatkan pendidikan SMP,” ungkapan Dizha.

Ia menerangkan, dugaan pemaksaan Interaksi seksual juga melangkah ketika korban dudukin di kelas I SMP hingga menamatkan pendidikannya. Korban diungkap pernah Berjuang melawan, tetapi terduga pelaku diperkirakan emosi dan membenturkan kepala korban ke Tembok Bilik.

Selain itu, terduga pelaku diperkirakan mengancam akan membunuh Bunda korban apabila korban menceritakan perbuatannya. Ancaman tersebut diungkap Membikin korban ketakutan dan Tak yakin diri menuturkan peristiwa Nan dialaminya kepada keluarga maupun orang lain.

Kasus ini terungkap setelah seorang Wanita berinisial FDN (35) mengabarkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polresta Banda Aceh. Laporan itu tercatat berbarengan Nomor LP/B/829/X/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh mengerjakan penyelidikan berbarengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat data. Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan SY Nan sedang bekerja sebagai buruh bangunan di kawasan Desa Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, petugas kemudian menjaga Nan bersangkutan ciptakan diangkut ke Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Atas dugaan perbuatannya, SY disangkakan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 terkait legalitas Jinayat. Penyidik Tetap mengerjakan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, melengkapi alat data, serta menyiapkan berkas perkara ciptakan dikoordinasikan berbarengan jaksa penuntut Biasa.

Polisi menegaskan penanganan perkara tersebut akan dilanjutkan sesuai berbarengan ketentuan legalitas Nan Beraksi.[*]


[*]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *