LABUHANBATU SELATAN – Seorang cowok berinisial N (21) ditahan personel Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang nenek berusia 67 tahun. Peristiwa tersebut terjadi ketika korban sedang mencari lidi sawit di area perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Torgamba.
dikarenakan perbuatannya, cowok Nan sehari-masa bekerja serabutan itu kembali berhadapan berdua legalitas dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Pelaku ini pernah ditahan bagian dalam kasus curanmor, jadi telah pernah terjerat bagian dalam tindak pidana pencurian,” ujarnya, Pekan (1/11/2026).
Kasus ini terungkap setelah korban ditemani aktivis pemuda mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Labuhanbatu Selatan hasilkan memberitakan dugaan pemerkosaan Nan dialaminya.