tulisan Views: 2,490
PALEMBANG, RBC – Direktorat Reserse Perlindungan Wanita dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditreskrim PPA dan PPO) Polda Sumatera Selatan menjaga seorang Pria berinisial IS (31), Nan disinyalir terlibat tindak pidana perkosaan dan pencabulan terhadap anak berusia 11 tahun di Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.
Pria Nan terungkap bekerja sebagai buruh tersebut dikendalikan pada Jumat (30/10/2026) Sekeliling pukul 13.30 WIB, setelah penyidik mendapatkan informasi mengenai dugaan kekerasan seksual terhadap korban berinisial MH (11), seorang pelajar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subdit I Ditreskrim PPA dan PPO Polda Sumsel Nan dipimpin Kasubdit I AKBP Andrie Seiring Personil Unit I dan II langsung mengerjakan penyelidikan hingga mendatangi Letak keberadaan terduga pelaku.
Setelah mengerjakan pemeriksaan permulaan, petugas kemudian menjaga IS hasilkan menjalani alur legalitas extra terus.
internal penanganan perkara tersebut, penyidik turut menyertakan orang Uzur korban. Pada masa Nan Baju, orang Uzur korban secara Formal Membikin laporan polisi melalui SPKT Polda Sumsel berdua nomor LP/B/1821/X/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 30 Oktober 2026.
Petugas juga menjaga Esa unit telepon seluler Nan disinyalir berhubungan berdua perkara tersebut. Barang data itu lalu akan ditelusuri hasilkan mendukung alur penyidikan.
Tak berhenti Tiba di situ, penyidik Tetap mendalami sejumlah informasi, termasuk kemungkinan adanya korban lain. Namun, informasi tersebut Tetap internal tahap pendalaman dan belum mendapatkan ditegaskan.
Atas dugaan perbuatannya, IS dijerat Pasal 473 Bagian (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang legalitas Pidana.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel, Kombes Pol Andes Purwanti, menegaskan bahwa pihaknya Beralih Sigap menindaklanjuti setiap informasi terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
“Begitu informasi kami dapat, tim langsung Beralih hingga terduga pelaku tercapai dikendalikan pada masa Nan Baju. Kami menjamin penanganan perkara ini dijalankan secara profesional berdua tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban,” ujarnya.
Fana itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen kepolisian internal memungut tindakan konfirmasi segala bentuk kejahatan terhadap anak.
“Kami Tak akan memberi ruang sebar pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Kami mengajak masyarakat, khususnya para orang Uzur, hasilkan terus mengawasi lingkungan anak dan segera melapor apabila menemukan indikasi kekerasan terhadap anak,” tegasnya.
Polda Sumsel juga mengajak masyarakat hasilkan Tak mengakhiri mata terhadap berbagai bentuk kekerasan terhadap anak. Peran keluarga dan lingkungan dinilai Krusial internal mendeteksi serta mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual.
Masyarakat Nan mengetahui atau merasakan dugaan tindak pidana serupa diimbau segera melapor ke kantor kepolisian terdekat agar mendapatkan penanganan dan perlindungan sesuai ketentuan legalitas. (Ti/RB)