lobangpipis Pemuda 21 Tahun Tega Perkosa Lansia 67 Tahun di Kebun Sawit – Journalist Independent


Journalist Independent, LABUSEL — Seorang pemuda berinisial N (21) dikendalikan polisi setelah diperkirakan mengerjakan pemerkosaan terhadap Wanita berikut usia berusia 67 tahun di Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara.

Peristiwa kekerasan seksual tersebut diinformasikan terjadi di area perkebunan kelapa sawit milik Penduduk pada Senin (19/10/2026) sinar. ketika peristiwa, korban sedang mencari lidi sawit hasilkan memenuhi kebutuhan sehari-masa.

Pendamping korban sekaligus aktivis pemuda setempat, David Arjuna Sihombing, memaparkan bahwa korban mendadak didatangi pelaku ketika sedang beraktivitas di perkebunan.

Menurut David, pelaku kemudian meraih parang milik korban Nan Normal digunakan hasilkan memotong lidi sawit. Senjata tajam tersebut diperkirakan digunakan hasilkan mengancam korban agar menuruti kehendak pelaku.

“Pelaku mendadak mendekati korban Lampau meraih parang Nan dipakai mencari lidi sawit. Pelaku Lampau mengancam korban,” ujar David Arjuna Sihombing usai mendampingi korban melapor ke Mapolres Labuhanbatu Selatan, Kamis (29/10/2026).

Ancaman memanfaatkan parang tersebut Membikin korban berada internal situasi tertekan. Pelaku diperkirakan memanfaatkan kondisi itu hasilkan mengerjakan kekerasan seksual terhadap korban.

Setelah peristiwa, korban kembali ke Griya dan menceritakan peristiwa Nan dialaminya kepada keluarga. berita tersebut kemudian Membikin pihak keluarga Berikhtiar mencari tahu siapa orang Nan diperkirakan bertanggung respon.

Setelah mengetahui identitas N, keluarga korban mendatangi pemuda tersebut. internal interogasi Nan dijalankan pihak keluarga, N diungkap Tak mendapatkan mengelak dan mengakui perbuatannya.

Meski demikian, pengakuan tersebut tetap perlu didalami melalui tahapan penyidikan kepolisian hasilkan menjaga seluruh rangkaian peristiwa dan alat data Nan terkait berbarengan perkara tersebut.

berbarengan ditemani aktivis pemuda setempat, korban kemudian menempuh jalur legalitas. Laporan Formal disampaikan ke Polres Labuhanbatu Selatan pada Kamis (29/10/2026) agar dugaan tindak pidana kekerasan seksual itu diproses sesuai ketentuan legalitas.

David turut mendampingi korban internal tahapan pelaporan. Pendampingan tersebut dijalankan hasilkan mendukung korban mendapatkan melangkah masuk terhadap tahapan legalitas setelah merasakan peristiwa Nan diperkirakan merupakan kekerasan seksual.

ketika ini, N telah dikendalikan dan ditahan di sel tahanan Mapolres Labuhanbatu Selatan. Polisi Tetap mengerjakan pemeriksaan intensif terhadap pelaku serta mendalami perkara tersebut hasilkan melengkapi berkas penyidikan.

Penahanan tersebut berperan bagian dari tahapan penanganan perkara Nan sekarang Melangkah di kepolisian. Penyidik Tetap perlu mengumpulkan keterangan dan data guna membongkar secara utuh dugaan tindak pidana Nan diinformasikan korban.

Kasus ini kembali mengkritisi pentingnya perlindungan terhadap Wanita berikut usia Nan rentan berperan korban kekerasan seksual. Penanganan perkara juga perlu memperhatikan kondisi korban, termasuk memberikan pendampingan agar tahapan pelaporan dan pemeriksaan Tak menambah beban psikologis Nan dialaminya.

tahapan legalitas terhadap N lalu akan bergantung pada output pemeriksaan dan kelengkapan alat data Nan dikumpulkan penyidik Polres Labuhanbatu Selatan. (*)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *