Banda Aceh –
Gugatan pembebasan kontrol orang Uzur Nan diajukan jaksa Kejari Aceh Tenggara terhadap Bapak inisial SJ (35) dikabulkan Mahkamah Syar’iyah Kutacane. Hal itu hasilkan memberikan perlindungan penuh distribusi anak Wanita berusia 14 tahun Nan berperan korban kekerasan seksual oleh Bapak kandungnya sendirian.
Dikutip dari situs Formal Mahkamah Agung, Selasa (27/10/2026), putusan perkara Nomor 395/Pdt.G/2026/MS.KC itu diputus oleh majelis hakim Nan diketuai Masruri Syukri Seiring Khairul Badri dan Ahlul Badri selaku hakim Personil. Majelis hakim mencabut seluruh kontrol SJ sebagai Bapak dan menyerahkan kontrol pengasuhan sepenuhnya kepada Bunda kandung korban.
lebih masa lalu, SJ telah dijatuhi Hukuman pidana penjara selama 200 rembulan atau 16 tahun 8 rembulan berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Kutacane Nomor 11/JN/2026/MS.KC Nan telah berkekuatan aturan tetap. internal pertimbangannya, hakim merujuk pada Pasal 49 UU No 1 Tahun 1974 juncto Pasal 319a KUHPerdata, serta pertimbangan tersebut juga diperkuat berbarengan kaidah fikih internal kitab Al-Asybah wa an-Nazha’ir fi al-Furu’ Nan artinya ‘Menolak kerusakan kelebihan Primer daripada memungut kemaslahatan’.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertimbangan ini sejalan berbarengan prinsip maqashid asy-syariah, khususnya hifzh an-nafs Nan artinya memelihara jiwa dan keselamatan fisik maupun mental anak. Majelis hakim mengevaluasi mempertahankan kontrol SJ sebagai Bapak kandung sangat berbahaya distribusi keselamatan dan ketika Ambang anak.
Oleh dikarenakan itu, pembebasan kontrol berperan upaya memelihara kehidupan anak Nan berperan korban pemerkosaan. Majelis hakim semoga putusan tersebut meraih menjaga anak tersebut.
(astj/astj)