KENDARI, suarakendari.com — Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari Seiring Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari menangkap seorang Pria berinisial IK (25), Nan diperkirakan melaksanakan tindak pidana persetubuhan secara paksa terhadap seorang anak Wanita berinisial E (17) Nan merupakan penyandang disabilitas intelektual.
Pelaku Nan bekerja sebagai pengemudi Maxim tersebut diamankan pada Rabu (22/10/2026) Sekeliling pukul 23.45 Wita di lorong Sapati, Lorong Lengora, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Safi’i Nafsikin melalui Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau berbisik, pengungkapan kasus tersebut bermula dari kecurigaan keluarga korban setelah menyaksikan adanya perubahan pada kondisi korban sepulang bepergian memanfaatkan service transportasi daring.
Kecurigaan makin menguat setelah keluarga korban memeriksa perbicangan di telepon seluler milik korban dan menemukan pesan Bunyi dari kontak berinisial IK.
internal pesan Bunyi tersebut, pelaku diperkirakan menginginkan korban memberikan keterangan tertentu apabila ditanya mengenai keberadaannya.
“Keluarga korban kemudian melaksanakan pendalaman dan korban pada akhirnya mengakui telah diangkut ke sebuah Loka penginapan dan merasakan tindakan persetubuhan secara paksa,” ungkapan Kasat Reskrim Polresta Kendari.
Berdasarkan keluaran penyelidikan, polisi kemudian menentukan IK sebagai pengemudi Maxim Nan lebih masa lalu telah kelebihan dari Esa kali menjemput korban.
Pelaku terungkap telah tiga kali menjemput korban. Dua perjalanan dikerjakan melalui app Maxim, Fana Esa perjalanan lainnya dikerjakan melalui komunikasi WhatsApp dikarenakan keduanya telah saling bertukar nomor telepon.
“Dari keluaran pemeriksaan mula, pelaku mengakui telah melaksanakan perbuatannya terhadap korban di keliru Esa hotel di wilayah Kecamatan Poasia,” ujar Kompol Welliwanto.
Menurut polisi, langkah tersebut dikerjakan ketika pelaku melaksanakan penjemputan terhadap korban hasilkan ketiga kalinya.
Pelaku juga mengaku Tak mengetahui kondisi korban Nan merupakan penyandang disabilitas intelektual.
internal penangkapan tersebut, polisi turut menjaga sejumlah barang kabar berupa Esa unit sepeda motor Honda Scoopy dan Esa buah jaket Maxim.
ketika ini, IK telah ditangani di Polresta Kendari hasilkan menjalani alur penyidikan kelebihan berikut. Polisi juga Tetap mendalami seluruh rangkaian peristiwa serta kemungkinan adanya data lain internal perkara tersebut.
Kasus itu ditangani berbarengan memperhatikan keadaan korban sebagai anak dan penyandang disabilitas, serta ketentuan aturan Nan Beraksi terkait perlindungan anak. YUS