JAKARTA, AFU.ID — Kepolisian Resor Kota Bengkulu menangkap Pria berinisial RS (27), tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap Wanita penyandang disabilitas Nan sempat buron selama Sekeliling tujuh rembulan. Tersangka diamankan di kawasan perkebunan tebu Gula Putih Mataram, Lampung, setelah polisi menelusuri keberadaannya sejak laporan didapat pada Maret 2026. Penangkapan dijalankan setelah tersangka terungkap meninggalkan Bengkulu dan bersembunyi di wilayah Lampung. Kasus tersebut berperan perhatian dikarenakan korban merupakan Wanita penyandang disabilitas Nan memakai kursi roda bagian dalam aktivitas sehari-masa.
“Sejak laporan didapat, kami berkomitmen ciptakan mengusut tuntas perkara ini. Tim berikut mengerjakan penyelidikan, mengumpulkan informasi, dan menelusuri keberadaan tersangka hingga ujungnya tercapai dikendalikan di wilayah Lampung,” ucapan Kapolresta Bengkulu Komisaris Akbar Polisi Rahmad Hidayat di Bengkulu, Jumat (09/10/26). Polisi menangkap tersangka pada Rabu (07/10/2026) setelah mendapatkan informasi mengenai Letak persembunyiannya. Penangkapan dijalankan oleh Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu Seiring personel Satbrimob Polda Bengkulu. Aparat juga berkoordinasi berdua kepolisian setempat sebelum mengerjakan penangkapan.
Kasus tersebut bermula pada 21 Maret 2026 di kawasan jalur K.Z. Abidin II, Kelurahan Kebun Dahri, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu. Berdasarkan output penyelidikan, korban dan tersangka sebelum itu saling mengenal melalui media sosial. Pada masa peristiwa, korban Seiring seorang temannya Berjumpa berdua tersangka di kawasan Pasar Pekan, Kota Bengkulu. Pertemuan itu kemudian berlanjut hingga Letak peristiwa.
Penyidik menduga tindak pidana terjadi ketika rekan korban meninggalkan Letak ciptakan mendapatkan makanan. Polisi menyebut tersangka memanfaatkan situasi tersebut ciptakan mengerjakan kekerasan seksual terhadap korban. dikarenakan peristiwa itu, korban merasakan luka dan harus mendapatkan penanganan medis. Peristiwa tersebut kemudian diinformasikan ke Polresta Bengkulu pada masa Nan Baju.
Setelah mendapatkan laporan, penyidik mengerjakan serangkaian penyelidikan dan mencari keberadaan tersangka Nan telah meninggalkan wilayah Bengkulu. Polisi ujungnya mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Kabupaten Lampung inti pada 5 Oktober 2026. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti berdua operasi penangkapan. Tersangka tercapai dikendalikan tak memakai perlawanan dan diangkut ke Bengkulu ciptakan menjalani tahapan aturan.
Rahmad berucap penyidik menjerat tersangka berdua Pasal 473 Bagian (1) dan Bagian (2) Kitab Undang-Undang aturan Pidana terkait tindak pidana pemerkosaan. Pasal tersebut menata ancaman pidana penjara paling lamban 12 tahun. Polisi juga menjaga tahapan aturan akan dijalankan sesuai ketentuan Nan Beraksi. Perlindungan dan pendampingan terhadap korban tetap berperan bagian dari penanganan perkara. (RHU)