Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Sampang, Madura, berperan korban pemerkosaan oleh tetangganya sendirian. Aksinya itu kepergok oleh kakek korban di belakang rumahnya di Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, berucap langkah jahat itu bermula ketika kakek korban berisinial S (70) kesana ke belakang rumahnya pada Senin (28/9).
Ia kemudian dikejutkan oleh langkah tak senonoh pelaku cowok berinisial AH (54) Nan mengerjakan pemerkosaan kepada cucunya.
“menyaksikan peristiwa tersebut, kakek korban berteriak ‘maling-maling’ ciptakan menginginkan Donasi kepada Penduduk Sekeliling. (Pelaku) tetangga,” ungkapan Eko ketika dikonfirmasi, Senin (5/10).
mendengarkan teriakan itu, pelaku langsung memungut pakaiannya dan kabur ke timur bersembunyi di sebuah sungai.
“Penduduk pada ketika itu juga mencari terduga pelaku akan tetapi Penduduk Tak berhasil menemukan terduga tersebut,” ujarnya.
lalu, polisi mendapat informasi dari Penduduk, pelaku sedang berada di internal rumahnya pada Kamis (1/10).
“Kanit Reskrim beserta Personil Polsek Nan dipimpin oleh Bapak Kapolsek langsung menuju ke Griya terduga tersebut dan langsung mengerjakan penggerebekan di Griya terduga dan langsung menjaga terhadap terduga beserta barang data milik korban dan terduga tersebut,” kata Beliau.
Pelaku kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sampang dan diputuskan sebagai tersangka.
Barang data Nan disita Merupakan 1 Pangkas lembar busana milik korban Rona merah Uzur, Rona krem dan 1 Pangkas lembar sarung milik tersangka Rona coklat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 Bagian 1 dan 2 huruf b KUHP jo. Undang-undang tahun 2026 terkait penyesuaian pidana Pasal 415 Bagian 1 huruf b terkait persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ancaman hukumannya Ialah pidana penjara maksimal 12 tahun.