lobangpipis Bejat! Kakek 61 Tahun Jadi Tersangka Buntut Perkosa Cucu sendirian Nan Tetap 11 Tahun


Rabu, 23 September 2026 – 09:00 WIB

Banda Aceh, VIVA – Polisi menentukan cowok berinisial IR (61) sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap cucunya Nan Tetap berusia 11 tahun di Banda Aceh.



Heboh Dugaan Kekerasan Seksual ke Mahasiswi di ISI Yogyakarta, Dosen: Pelaku sekarang Dinonaktifkan

IR Nan merupakan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) sebelum itu Tetap berstatus sebagai saksi. Namun, statusnya berubah setelah penyidik melaksanakan pemeriksaan dan gelar perkara pada Senin, 21 September 2026.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono berbisik penyidik ujungnya Mempunyai Konklusi hasilkan menentukan IR sebagai tersangka.


img_title

Pesta Miras Oplosan Berujung Maut di Cianjur, 4 Orang Tewas dan 2 Tetap Dirawat

“Setelah pemeriksaan dan rangkaian penyidikan hingga gelar perkara, penyidik merangkum IR sebagai tersangka,” katanya, dikutip Rabu, 23 September 2026.

Kasus tersebut sebelum itu diinformasikan Bunda korban berinisial MAI (35) ke Polresta Banda Aceh pada 15 Mei 2026. Laporan itu tercatat berdua nomor LP/B/403/V/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.


img_title

Pigai Bongkar Maksud Kritik Prabowo soal Pakar

Perkara ini terungkap setelah Bunda korban mendapat informasi dari seorang Penduduk mengenai kondisi anaknya Nan diungkap merasakan tekanan dan disinyalir sebagai korban kekerasan seksual.

Bunda korban kemudian mencari tahu langsung kepada anaknya mengenai apa Nan terwujud.

“Dari keterangan korban, penyidik mendapatkan informasi mengenai dugaan tindakan pemerkosaan Nan dijalankan oleh seorang cowok, diungkap sebagai kakek dari pihak mantan suami,” ujarnya.

Setelah mendapatkan laporan, Unit IV Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh melaksanakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Penyidik memeriksa korban, melaksanakan visum et repertum (VER), serta berkoordinasi berdua sejumlah Pakar hasilkan mendalami dugaan tindak pidana tersebut. Dari rangkaian pemeriksaan itu, polisi kemudian memanggil IR hasilkan diinvestigasi sebagai saksi pada Senin, 21 September 2026.

Setelah pemeriksaan tuntas, penyidik menggelar perkara. Hasilnya, keadaan IR dinaikkan sebagai tersangka.

Atas dugaan perbuatannya, IR dijerat Pasal 50 Juncto Pasal 47 Qanun Aceh mengenai aturan Jinayat terkait dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak. Penyidik Tetap mengembangkan alur penyidikan hasilkan melengkapi berkas perkara sebelum tahap lalu.

“Kita Tetap berikut melaksanakan penyidikan hasilkan melengkapi berkas perkara. Penyidik juga berkoordinasi berdua Jaksa Penuntut Biasa (JPU) bagian dalam alur penanganan perkara tersebut,” ungkapan Dizha. (Ant)

Menteri HAM Natalius Pigai

Pigai Minta Pakar Tak Hanya Kritik rezim: Kebaikan Juga Harus Diakui

pejabat Hak Asasi Orang (HAM) Natalius Pigai kembali menerangkan maksud kritik pemimpin Prabowo Subianto terhadap sejumlah pihak Nan diungkap sebagai pakar.

img_title

VIVA.co.id

23 September 2026



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *