lobangpipis Kakek di Banda Aceh disinyalir Perkosa Anak 11 Tahun, Korban Mengadu ke Bunda – Kontras Aceh


Banda Aceh – Unit IV Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh melindungi seorang Pria berinisial IR (61), Senin (21/9/2026). Ia diputuskan sebagai tersangka internal kasus dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap seorang anak Wanita berusia 11 tahun.

IR, Nan teridentifikasi merupakan pensiunan PNS, dikendalikan di Kantor Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah penyidik mengerjakan pemeriksaan dan gelar perkara.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengakui penanganan perkara tersebut.

“akurat, kasus ini diinformasikan oleh MAI (35), seorang Bunda Griya tangga Nan berdomisili di keliru Esa gampong di Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh,” ucapan Dizha, Selasa (22/9/2026).

Laporan tersebut tercatat internal LP/B/403/V/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 15 Mei 2026.

Menurut Dizha, kasus tersebut terungkap setelah pelapor mendapat informasi dari seorang Penduduk mengenai kondisi anaknya Nan disinyalir merasakan tekanan setelah sebagai korban kekerasan seksual.

Pelapor kemudian menanyakan langsung kepada korban mengenai apa Nan dialaminya. Dari keterangan korban, penyidik mendapat informasi mengenai dugaan tindakan pemerkosaan Nan dijalankan oleh seorang Pria Nan diungkap sebagai kakek dari pihak mantan suami korban.

“Atas informasi tersebut, pelapor kemudian Membikin laporan ke Polresta Banda Aceh hasilkan dijalankan penyelidikan dan tahapan legalitas kelebihan berikut,” ujarnya.

internal tahapan penanganan perkara, penyidik Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh telah mengerjakan sejumlah tindakan penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa korban, mengerjakan visum et repertum (VER), serta berkoordinasi berbarengan Pakar.

Dizha berucap, pada Senin (21/9/2026), IR awalnya dipanggil penyidik hasilkan dimintai keterangan sebagai saksi. Ia diminta hadir di Satreskrim Polresta Banda Aceh berdasarkan surat panggilan tertanggal 18 September 2026.

Setelah pemeriksaan dijalankan, penyidik pembantu kemudian melaksanakan gelar perkara Sekeliling pukul 15.40 WIB.
“Dari output gelar perkara tersebut, penyidik merangkum terdapat Asas hasilkan memperbesar kondisi IR dari saksi sebagai tersangka,” jelasnya.

Setelah diputuskan sebagai tersangka, IR kemudian dikendalikan di Kantor Satreskrim Polresta Banda Aceh hasilkan menjalani tahapan penyidikan kelebihan berikut.
internal perkara tersebut, IR disangkakan melanggar Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 mengenai legalitas Jinayat terkait dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual.

Polresta Banda Aceh Tetap mengembangkan tahapan penyidikan hasilkan melengkapi berkas perkara. Penyidik juga akan berkoordinasi berbarengan Jaksa Penuntut Biasa (JPU) hasilkan tahapan legalitas lalu.

“Penyidikan Tetap berikut dijalankan hasilkan melengkapi berkas perkara,” pungkas Dizha.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *