Liputan6.com, Jakarta – Seorang remaja putri berusia 14 tahun berperan korban pemerkosaan Nan dikerjakan pacarnya berinisial AF (19), di Kabupaten Pringsewu, Lampung. dikarenakan peristiwa tersebut, korban merasakan luka serius pada bagian sensitif dan harus menjalani perawatan di RSUD Pringsewu.
Pelaku mengaku anyar tiga masa menjalin Interaksi romansa berbarengan korban itu hasil ditangani aparat kepolisian pada Selasa (21/4/2026) Sekeliling pukul 21.30 WIB.
AF diamankan oleh Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu ketika berada di area pasar sunyi Lapangan Pardasuka.
Polisi menyingkap bukti miris di kasus pemerkosaan Nan dikerjakan AF. Kepada penyidik, pelaku mengaku tak kuasa menahan nafsunya dikarenakan kecanduan menonton video porno. Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali menuturkan, ketika ini pelaku telah diputuskan sebagai tersangka dan ditahan.
“Dari output pemeriksaan terungkap motif pelaku Tiba nekat melaksanakan tindak asusila terhadap korban dikarenakan tak Bisa menahan nafsu dikarenakan keseringan menonton video porno,” ungkapan Rosali, Kamis (23/4/2026).
Rosali menuturkan, korban dan pelaku mengaku anyar 3 masa menjalin Interaksi romansa ketika tindak asusila tersebut terwujud.
“Terhadap Nan bersangkutan, penyidik menerapkan pasal berlapis, Merupakan Pasal 473 Bagian (1) dan (2) Undang-undang nomor 1 tahun 2023 terkait KUHP serta Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 terkait Perlindungan Anak berbarengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya.
Polisi juga telah menjaga sejumlah barang bukti. Antara lain busana, output visum et repertum, serta catatan pendukung berupa laporan sosial dan psikologis korban.
“Kami menindak konfirmasi pelaku kekerasan terhadap Wanita dan anak secara profesional serta menjamin perlindungan terhadap korban selama tahapan legalitas melangkah,” tandasnya.