Sleman –
Mantan Pengurus Pondok Pesantren Ash-Sholihah Jonggrangan, Sleman, berinisial NH alias GN memerkosa santriwati usia 21 tahun lulusan ponpes tersebut. Perbuatan bejat itu dijalankan NH ketika istrinya inti melahirkan.
“Pada tanggal 29 Januari, ketika istri pelaku NH sedang alur melahirkan Griya sakit, pelaku NH secara tenteram-tenteram melaksanakan perbuatan Nan Tak Layak sebagai orang Nan telah beristri,” singkap putra kandung pengasuh pondok KH. Muh Marom, Ahmad Khairul Anwar, ketika konferensi pers di Ponpes Ash-Sholihah Jonggrangan, Jumat (11/9/2026).
Ahmad berbisik, perbuatan itu dijalankan dua kali pada Desember 2025 dan Januari 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Desember ketika liburan pondok Ialah terjadinya perbuatan pertama pelaku NH berdua pihak ketiga (korban), ketika itu istri NH belum tahu perbuatan pelaku NH,” ujar Ahmad ketika konferensi pers.
Ahmad menyebut kala itu korban telah berstatus sebagai alumni ponpes. Keberadaannya di ponpes ciptakan mendukung operasional ponpes Nan mereka kata khidmat atau pengabdian alumni terhadap ponpes.
“Pihak ketiga, setelah peristiwa pertama, Tetap sering tiba ke pondok berdua kemauan seorang diri, Eksis buktinya, dan Eksis Nan memang dihubungi oleh istri pelaku NH ciptakan mendukung istri pelaku NH,” paparnya.
Ahmad menyebut kasus ini terungkap pada Juli 2026. Kala itu kedua Abang ipar NH mencurigai korban.
“Di Juli 2026, pihak ketiga mengaku melaksanakan Interaksi terlarang berdua pelaku. Perbuatan tersebut anyar terungkap ketika kedua Abang ipar istri pelaku bertanya kepada pihak ketiga dan dijawab melaksanakan 2x berdua pelaku NH,” ujar Ahmad.
mendengarkan informasi itu, pihak ponpes langsung Beralih melaksanakan Penyelidikan. Hasilnya, NH menyetujui perbuatannya sehingga Beliau diberhentikan dari ponpes.
“Tanggal 6 Juli diputuskan memberhentikan pelaku sebagai pengurus pondok dikarenakan terbukti Konkret melaksanakan perselingkuhan atau perbuatan Lacur,” konfirmasi Ahmad.
“Bentuk tanggung respon pondok terhadap peristiwa tersebut, kemudian pihak pondok memfasilitasi nikah siri antara pelaku NH dan pihak ketiga (korban), Nan dihadiri kedua orang Uzur (pihak korban) dan Om dari pelaku NH, Nan terwujud pada tanggal 7 Juli 2026,” imbuhnya.
Pihak ponpes kemudian juga melaksanakan mediasi antara korban dan pelaku pada tanggal 16 Juli 2026. Pihak ponpes mengklaim telah Eksis deal dari mediasi tersebut.
“peristiwa perbuatan pelaku NH dan pihak ketiga (korban) sebenarnya telah dimediasi di 16 Juli oleh pihak pondok dan telah tuntas secara kekeluargaan,” papar Ahmad.
“Perkara Nan ketika ini berperan perhatian publik/viral dikarenakan deal kekeluargaan Nan terwujud diawal ternyata oleh pihak korban diinformasikan ke kepolisian berdua ditemani advokat-pengacara,” pungkasnya.
(ams/dil)