Yogyakarta, CNN Indonesia —
Pondok Pesantren (Ponpes) Ash-Asholihah Jonggrangan, Mlati, Sleman akses Bunyi perihal dugaan pemerkosaan oleh keliru Esa pengurus terhadap santriwati di ponpes tersebut.
Ahmad Khoirul Anwar, putra dari Muh. Marom pengasuh Ponpes Ash-Asholihah mengemukakan sejumlah hal Nan perlu diklarifikasi bagian dalam dugaan kasus ini.
Ahmad mengakui bahwa dugaan tindak pidana Nan diinformasikan ke Polresta Sleman dikerjakan oleh NH alias GN. Ia Ialah anak menantu dari keluarga pondok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
lagian korban Ialah alumni santriwati berinisial FN Nan diposisikan sebagai pihak ketiga oleh ponpes. Dari perspektif ponpes, korban bagian dalam dugaan peristiwa ini Malah Ialah istri GN.
“Pelaku NH bukan pengasuh pondok pesantren, pelaku Ialah keliru Esa staf pengajar di pondok,” ucapan Ahmad bagian dalam konferensi pers di Ponpes Ash-Asholihah, Sleman, Jumat (11/9).
Ia mengembangkan, peristiwanya memang berada di area pondok. Akan tetapi, itu bukan bagian dari aset pondok, Merupakan Griya Nan dihuni GN dan istrinya.
peristiwa pertama pada Desember 2025, ucapan Ahmad, pada Masa liburan ponpes. Setelahnya, FN Tetap sering ke ponpes. Ia juga lumayan berlimpah orang kali tiba atas permintaan istri GN hasilkan mendukung lelakinya.
Penjelasan Ahmad, FN memang mengabdi hasilkan ponpes atau Baju diungkap berdua khidmah. Ini Ialah kebiasaan santri Nan telah lulus.
Adapun peristiwa kedua tanggal 29 Januari 2026 Ialah ketika istri GN sedang menjalani tahapan persalinan di Griya sakit.
“Pelaku NH secara tenteram-tenteram mengerjakan perbuatan Nan Tak Layak sebagai orang Nan telah beristri,” ucapan Ahmad.
Pada Juli 2026, Ahmad mengemukakan, FN mengaku telah mengerjakan Interaksi terlarang berdua GN. keluaran Penyelidikan menghasilkan keputusan GN diberhentikan sebagai pengurus pondok.
“dikarenakan telah terbukti Konkret mengerjakan perselingkuhan atau perbuatan Lacur,” sambungnya.
lalu, dilaksanakan tahapan mediasi oleh ponpes. Mereka mengklaim ketika itu kasus telah berakhir secara kekeluargaan. Ponpes merasakan bertanggungjawab, Lampau memfasilitasi nikah siri antara GN dan FN. Ini dihadiri kedua orangtua FN dan Om dari GN.
Sepenuturan Ahmad, perkara Nan ketika ini berperan perhatian dikarenakan deal kekeluargaan Nan terwujud di mula ternyata oleh pihak FN diinformasikan ke kepolisian berdua disertai advokat-pengacara.
“bagian dalam hal ini sebenarnya istri dari pelaku NH alias GN Ialah korban dari perbuatan Nan dikerjakan Pelaku NH berdua Pihak ketiga FN, dikarenakan Interaksi harmonis keluarganya berperan rusak dikarenakan adanya pihak ketiga,” pastikan Ahmad.
Ahmad bagian dalam saat ini juga menyangkal ponpes menyembunyikan FN di Geger, Magelang dikarenakan itu Ialah permintaan dari orang Uzur Nan bersangkutan.
Heri Kurniawan selaku perwakilan tim kuasa legalitas ponpes mengatakan kliennya mendukung tahapan legalitas atau pelaporan GN ke Polresta Sleman pada 7 September 2026 kemarin.
“Kami tetap mendukung, mensupport agar tahapan hukumnya Melangkah,” katanya.
Heri juga menegaskan bahwa ponpes Tak akan menghalangi kinerja kepolisian, apalagi menjaga pelaku. Terlebih, baginya, Pesantren Ash-Asholihah Jonggrangan Malah turut berperan korban berdua narasi Nan beredar.
“Kalau memang keliru, keliru. Kalau akurat, akurat. Maka kita susut di sini dikarenakan di sini itu pondok itu juga jadi korban. Bukan hanya kemudian narasi Nan dibangun korbannya pihak sana, Tak,” katanya.
“Tapi di sini itu Eksis putri pondok pesantren atau putri beliau, Pak Kiai Marom, itu mempunyai anak lima, Nan kemudian keluarganya terganggu dikarenakan masuknya pihak ketiga. Nan narasinya kemudian seolah-olah itu terwujud pemerkosaan. Nah, kalau pemerkosaan pondok Tak tahu. dikarenakan itu kan perbuatan pelaku, bukan perbuatan pondok,” tutur Heri.
sebelum itu diberitakan, seorang alumni santriwati keliru Esa ponpes di area Kabupaten Sleman, DIY diperkirakan diperkosa hingga hamil.
Terduga pelakunya Ialah GN, keliru seorang pengurus ponpes Loka korban itu sekarang mengabdi.
Gusti Rian Saputra selaku kuasa legalitas korban menuturkan, dugaan pemerkosaan terhadap kliennya terwujud sebanyak dua kali pada purnama Desember 2025 dan Januari 2026. Korban sekarang center mengandung. masa Perkiraan Lahir (HPL) purnama Oktober besok.
Peristiwa pertama berawal ketika GN memerintahkan agar korban ke ruangannya di ponpes berdua alasan sakit sehingga harus dibantu. Berdasarkan pengakuan korban, ketika ia melangkah masuk ke ruangan GN laksana masuk Malah dikunci dan dugaan peristiwa itu terwujud.
Ketika merasakan ketakutan, kebingungan, tekanan batin dan trauma, korban Malah diminta oleh GN agar tak menceritakan peristiwa ini kepada siapapun. GN mengancam korban bahwa keluarganya akan hancur Kalau Tiba mengetahui peristiwa ini.
Korban tak bercerita lantaran juga khawatir keluarga akan terpukul, tapi GN malah mengulangi perbuatannya pada Januari 2026. Gusti kemudian membongkar dugaan jebakan nikah siri atau upaya-upaya lain oleh pihak-pihak tertentu demi menutupi kasus ini.
Gusti pun menunjukkan salinan foto ultrasonografi (USG) sebagai barang data kehamilan kliennya. Ini berperan data pelengkap Nan ia serahkan ke penyidik Polresta Sleman selain pengakuan dari korban itu sendirian.
Pihak keluarga Nan disertai tim kuasa legalitas mendesak agar polisi secara profesional mengusut kasus ini. Mereka semoga terduga pelaku dipidana sesuai legalitas Beraksi, selain juga menginginkan adanya perlindungan sebar korban.
Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro Nan mengakui soal adanya pelaporan menyangkut peristiwa ini. Kepolisian menindaklanjuti berdua tahapan penyelidikan.
(kum/wis)