lobangpipis 8 data Pilu Siswi di Jombang Diperkosa Guru hingga 13 Kali


Jombang

Seorang oknum guru di Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang, berinisial SMD (60) diberitakan ke polisi setelah mantan siswinya mengaku berperan korban kekerasan seksual Nan dijalankan berulang kali. Dugaan perbuatan tersebut diungkap terjadi sejak korban Tetap berusia 16 tahun dan nongkrong di kelas 10 SMA hingga berulang sebanyak 13 kali, berbarengan peristiwa terakhir Sekeliling Agustus 2024.

Kasus itu mutakhir diberitakan ke Polres Jombang pada 8 Agustus 2026 setelah korban Nan saat ini berusia 19 tahun diungkap Tak hambat menanggung trauma selama extra dari Esa tahun. Polisi telah memeriksa korban dan ayahnya serta melaksanakan visum, tetapi sampai saat ini belum menentukan SMD sebagai tersangka dikarenakan Tetap menanti keluaran visum dan gelar perkara.

Berikut data-data kasus tersebut:


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Korban diperkirakan Dicabuli Sejak Usia 16 Tahun

Dugaan kekerasan seksual terhadap korban diungkap bermula Sekeliling September 2023 ketika korban Tetap berusia 16 tahun dan nongkrong di kelas 10 SMA. Fana, SMD merupakan mantan wali kelas korban ketika Tetap bersekolah di jenjang SMP.

Menurut pengacara korban, Wahju Prijo Djatmiko, perbuatan tersebut kemudian terjadi berulang kali di sejumlah Letak hingga dugaan persetubuhan diungkap terjadi pada peristiwa ke-11, ke-12, dan ke-13.

“terus peristiwa berulang-ulang, Eksis Nan dijalankan bahkan di kantor MTs-nya, Eksis di tepi lorong kereta api di semak-semak. Tiba dimasukkan (SMD diperkirakan menyetubuhi korban) itu kira-kira persetubuhan ke-11, 12, 13 dimasukkan. Jadi, totalnya 13 kali, Nan terakhir Sekeliling Agustus 2024,” jelasnya kepada detikJatim, Senin (7/9/2026).

2. SMD mempunyai Interaksi tidak terpencil berbarengan Keluarga Korban

SMD diungkap bukan orang asing sebar keluarga korban dikarenakan selama ini dikenal sebagai sosok Nan kerap memberikan Khotbah Religi dan air doa kepada keluarga korban. Sehingga korban maupun orang tuanya Meletakkan Selera hormat dan kepercayaan kepadanya.

Kedekatan tersebut menurut pengacara korban Membikin keluarga Tak Meletakkan curiga ketika korban berkomunikasi berbarengan SMD sebelum dugaan kekerasan seksual terjadi.

“Beliau (SMD) kan memang tertarik Khotbah Religi. tertarik memberikan air doa ke keluarga korban. Berarti Eksis Interaksi kaya guru spiritual gitu,” terangnya.

3. Korban diperkirakan Dipisahkan dari Dua Temannya

Menurut pengacara korban, dugaan perbuatan pertama terjadi setelah SMD menginginkan korban terlihat ke rumahnya, lagian korban ketika itu terlihat Seiring dua temannya tak memakai Meletakkan kecurigaan terhadap gurunya. Dua rekan korban kemudian diungkap diminta mendapatkan makanan ke Letak Nan terpencil sehingga SMD mendapatkan berduaan berbarengan korban dan diperkirakan melaksanakan kekerasan seksual.

“Kadang korban dikasih Duit, setelahnya dikasih Duit Rp 30.000, disalurkan makanan, seperti seblak. Kalau bawa rekan, temannya disuruh beli makanan Nan terpencil-terpencil gitu,” ungkapnya.

4. Korban saat ini Berusia 19 Tahun dan Bekerja

Korban saat ini telah berusia 19 tahun dan bekerja di sebuah kedai di wilayah Kertosono, Nganjuk, setelah menyelesaikan pendidikannya, lagian dugaan kekerasan seksual tersebut terakhir diungkap terjadi Sekeliling Agustus 2024.

Kasus itu mutakhir mencuat setelah korban diungkap Tak lagi Bisa menanggung trauma selama bertahun-tahun dan mendapat Donasi dari bosnya hasilkan mencari pendampingan legalitas.

5. Bapak Korban Laporkan Kasus ke Polisi

Bapak korban, MD (54), kemudian mengabarkan dugaan persetubuhan terhadap anak tersebut ke Polres Jombang pada 8 Agustus 2026 berbarengan memanfaatkan Pasal 81 Bagian (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 terkait Perlindungan Anak. Pengacara korban menyebut laporan tersebut telah ditangani polisi sesuai tapak kerja, Fana penyidik Tetap melaksanakan serangkaian pemeriksaan dan menanti keluaran visum korban.

“telah diberitakan di Polres Jombang dan polisi telah (melaksanakan penanganan) sesuai berbarengan prosedurnya,” terangnya.

6. Korban Trauma beban

Pengacara korban berbisik dugaan kekerasan seksual Nan dialami korban Tak Tiba menyebabkan kehamilan, tetapi korban diungkap merasakan trauma beban Nan Tetap terlihat hingga sekarang. Korban telah menjalani visum dan saat ini Berjuang mengembangkan kehidupannya berbarengan bekerja setelah lulus sekolah.

“Korban Tak hamil, telah dijalankan visum juga. Kondisi korban trauma beban. Sekarang ini telah lulus dan bekerja. Tapi ya traumatiknya Jernih sekali nampak, murung anaknya,” ucapan Wahju.

7. Polisi Belum Pastikan terjadi 13 Kali

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra berbisik pihaknya Tetap mengusut laporan tersebut berbarengan memeriksa Bapak korban sebagai pelapor dan korban serta melaksanakan visum. Polisi belum menentukan SMD sebagai tersangka dikarenakan keluaran visum belum meninggalkan dan penyidik Tetap harus melaksanakan gelar perkara hasilkan memutuskan tapak legalitas berikutnya.

“Visumnya ini belum meninggalkan hasilnya. di masa depan setelah visum meninggalkan, kita lakukan gelar perkara, melonjak sidik, langsung kita tetapkan tersangka, kita tangkap pelaku,” tegasnya.

8. Polisi Cocokkan Keterangan Korban berbarengan Visum

Magribi menegaskan polisi belum mendapatkan merangkum jumlah dugaan pencabulan maupun persetubuhan Nan dialami korban dikarenakan Nomor 13 kali berasal dari keterangan pengacara, lagian korban diungkap Tak mengatakan jumlah peristiwa tersebut secara spesifik kepada penyidik.

Polisi akan mencocokkan keterangan korban berbarengan keluaran visum sebelum memutuskan perkembangan penyidikan dan keadaan legalitas SMD.

“Nan diberitakan kan 13 kali ya. Kalau korban sih enggak mengatakan berapa kalinya, tapi ini kan kita Tetap menanti keluaran visum,” tandasnya.

Halaman 2 dari 2

Simak Video “Video: Peran 4 Tersangka Kasus Pertanian Ganja di Jombang
[Gambas:Video 20detik]

(abq/hil)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *