Surabaya –
Bos restoran Korea berinisial SSY (64) Nan diberitakan terkait dugaan pemerkosaan karyawannya berkali-kali pada akhirnya akses Bunyi. Melalui kuasa hukumnya, terlapor mengaku akan mengahadapi tahapan legalitas.
“Beliau (SSY) akan kembali ke Indonesia hasilkan menjalani tahapan legalitas sebagaimana adanya laporan di Polrestabes Surabaya,” ungkapan kuasa legalitas, SSY, Ben Hadjon sat jumpa pers, Sabtu (29/8/2026).
Ben menyambung, kliennya memang ketika ini center berada di Korea Selatan (Korsel) dikarenakan bagian dalam rangka pengobatan. Tak hanya itu, kliennya juga center berduka dikarenakan Bunda mertuanya meninggal Bumi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Beliau mendapat Warta dari Korea, Merupakan dari istrinya, bahwa Bunda mertuanya sedang bagian dalam keadaan sakit parah. Atas Asas itu, maka beliau meraih keputusan hasilkan berangkat atau kembali ke Korea secara mendadak,” beber Ben.
“Dan ternyata bagian dalam perjalanannya, Bunda mertuanya telah meninggal pas berlimpah orang masa Nan Lampau, dan kemarin anyar dimakamkan. Jadi itu alasan Nan kami kemukakan berhubungan kepergian klien kami ke Korea,” imbuhnya.
lagian terkait kesehatan SSY, Ben menuturkan kliennya center menjalani pengobatan paru-paru. Penyakit ini bahkan harus Membikin SSY harus menjalani operasi.
“dikarenakan keberadaan klien kami sekarang ini berada di Korea dan terbatas merasakan hambatan kesehatan berhubungan berdua operasi paru-paru Nan pernah dialaminya, maka pada ketika ini juga klien kami sedang mengerjakan pengobatan di Korea,” jelasnya.
Menurut Ben, keadaan perkara kliennya ketika ini di Polrestabes Surabaya Tetap bagian dalam penyeidikan dan Tetap berstatus terlapor. “keadaan klien kami sekarang kan anyar terlapor. Perkara ini juga belum Tiba pada tahap penyidikan, Tetap bagian dalam penyelidikan,” katanya.
bagian dalam kesempatan itu, Ben juga menyangkal bahwa kliennya dicekal ke eksternal negeri. Hal ini sekaligus membanta pernyataan Vena Naftalia, kuasa legalitas korban
Vena sebelum itu menyebut SSY telah kabur ke Korea Selatan (Korsel) melalui melalui Bandara semesta I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 5 Agustus 2026. Surat pencekalan itu dikeluarkan pada 29 Juli 2026.
Vena lantas menuding Eksis pihak Nan sengaja menolong SSY kabur ke eksternal negeri ketika kasusnya mencuat. Namun ia tak menyebut siapa pihak yabg telah membantunya tersebut.
Ben pun menyangkal kabar pencekalan SSY tersebut. Meski demikian, Ben mengaku pihaknya Tetap mengerjakan pengecekan ke Imigrasi terkait keadaan kliennya.
“gua berkomunikasi berdua pihak kepolisian juga, Tak Eksis pencekalan Tiba ketika ini sepanjang gua tahu. gua membangun komunikasi juga berdua penyidik. Dan ternyata Tak Eksis pencekalan menurut informasi dari pihak kepolisian,” beber Ben.
“Pada ketika ini kami Tetap mengerjakan pengecekan ke pihak imigrasi. dikarenakan kita harus berbicara bagian dalam penegakan legalitas Nan Rasional dan profesional,” imbuhnya.
Ben Hadjon, pihaknya Tetap mempertimbangkan apakah laporan dilayangkan ke Polrestabes Surabaya, Polda Jatim, atau Mabes Polri.
“Klien kami secara pastikan mengatakan akan meraih tapak legalitas hasilkan mengabarkan pihak-pihak Nan telah memberi keterangan Nan kami anggap Tak akurat kepada berbagai media,” ungkapan Ben kepada awak media, Sabtu (29/8/2026).
Adapun pasal Nan akan digunakan bagian dalam laporan tersebut antara lain Pasal 433 Bagian (1) dan (2), Pasal 434 Bagian (1), serta Pasal 448 Bagian (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP. Selain itu, Pasal 27A juncto Pasal 45 Bagian (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 terkait Perubahan Kedua atas UU ITE.
Beliau menyebut sejumlah hal lain Nan sebagai perhatian kliennya hasilkan turut diberitakan, mulai dugaan ancaman dan intimidasi, pencemaran identitas baik, penyebaran informasi Imitasi, pemutusan komunikasi CCTV dan Wi-Fi tak memakai persetujuan, memasuki ke Loka tinggal tak memakai persetujuan, hingga penutupan atau penghalangan lorong laksana masuk memasuki.
“Jadi gua Konsentrasi pada tindak pidana hasilkan laporan dari klien kami, kita Konsentrasi pada tindak pidana Nan tampak Nan merupakan rentetan peristiwa ini. Tapi bukan berhubungan berdua apa Nan Eksis di Polrestabes,” bebernya.
Ben menegaskan agenda laporan tersebut berbeda berdua tapak berita kembali terhadap pihak Nan mengabarkan SSY ke Polrestabes Surabaya terkait dugaan kekerasan seksual.
“Kalau gua berita kembali, berarti kan menanti laporan ini Tak terbukti masa lalu. dikarenakan kalau Tak, berdasarkan Perkap Kapolri, kita boleh saja melapor kembali, tetapi laporan Nan pertama harus diselesaikan masa lalu,” jelasnya.
sebelum itu, seorang pegawai Wanita restoran makanan Korea di kawasan lorong Mayjen HR Muhammad berinisial MAD (28) diperkirakan jadi korban kekerasan seksual. Tindakan itu diungkap dikerjakan oleh SSY (64), sang pemilik restoran.
Korban menuturkan bahwa peristiwa itu bermula pada 12 Maret 2026 Lampau, Sekeliling pukul 20.00 WIB. ketika itu, pelaku Nan merupakan WN Korea kedatangan rekan sesama WN Korea Nan tinggal di Jember.
Mereka lantas mengajak korban ikut pesta miras di restoran. bagian dalam keadaan mabuk, korban kemudian diajak ke hotel dan diperkosa. Setelah diperkosa, korban Lampau diberi Duit Rp 500 ribu dan diancam.
ketika itu pelaku mengancam keluarga korban akan dihabisi oleh tukang pukul. Korban terpaksa meraih Duit tersebut dan kembali ke kosnya. lagian pelaku kembali ke restoran.
Usai peristiwa itu, korban sebagai sering dipanggil ke ruangan pelaku ketika dan kerap diperkosa berulang baik di resto maupun di rumahnya. Korban sendirian bekerja sebagai sekretaris restoran tersebut.
dikarenakan hal ini, korban mengaku sempat Mau menyelesaikan hidupnya. Namun niat itu urung dikarenakan teringat anak-anaknya. Korban pada akhirnya memutuskan berita ke Polrestabes Surabaya berdua nomor TBL/B/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 29 Juli 2026.
Dari situ, kemudian disusul laporan korban lain berinisial SUF (24) Nan merupakan asisten Griya tangga (ART) pelaku berinisial SUF (24). laporan tersebut terdaftar bagian dalam nomor LP/B/1613/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 6 Agustus 2026.
(ihc/abq)