Polres Pelabuhan Makassar menerapkan pasal berlapis ciptakan PR (25), cowok Nan ditahan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual dikarenakan telah memperkosa pacarnya Nan berusia 21 tahun.
Kanit PPA Polres Pelabuhan Makassar, Ipda Arvandi, berbisik terdapat dua tindak pidana bagian dalam peristiwa tersebut, Adalah penganiayaan dan pemerkosaan atau kekerasan seksual. Oleh dikarenakan itu, pelaku dijerat berbarengan pasal berlapis.
“Pasal Nan kami terapkan ketika ini Ialah Pasal 466 Bagian 1 tindak pidana penganiayaan juncto (Pasal) 473 (mengenai) pemerkosaan dan UU TPKS,” ungkapan Arvandi kepada wartawan, Jumat (31/7).
“Pelaku diancam berbarengan hukuman maksimal 12 tahun penjara,” sambungnya.
Arvandi memaparkan, dari keluaran pemeriksaan, PR dan korban ternyata telah Tak lagi berpacaran. dikarenakan tak dapat diputuskan, pelaku memaksa korban ke hotel dan memperkosanya.
“ketika berhubungan, Beliau rekam video. Rekaman itu ciptakan memberi ancaman kepada korban agar Tak putus dengannya,” bebernya.
Pelaku juga mengajukan rekaman video itu kepada orang Uzur korban. Rekaman video itu Membikin orang Uzur korban syok. Tak hanya itu, tersangka juga mengirimkan video itu kepada seorang cowok Nan disinyalir rekan tidak terpencil korban.
“Rekaman itu dikirimkan kepada orang tuanya sehingga orang Uzur korban mengalami syok,” Jernih Beliau.
Atas perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di Polres Pelabuhan Makassar ciptakan alur legalitas extra terus.