Kubu Raya –
Polisi menyingkap alasan SG (45), Pria Nan disinyalir memperkosa keponakannya Nan Tetap berusia 12 tahun, memutuskan kabur selama empat rembulan. Pelaku mengaku panik setelah menyaksikan unggahan Bunda korban di media sosial Nan membahas dugaan kekerasan seksual tersebut.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade berbisik, unggahan itu Membikin SG sadar kasus Nan selama ini disembunyikannya telah terungkap publik dan memasuki ke alur legalitas.
“Pelaku mengaku melarikan diri dikarenakan panik menyaksikan kondisi Bunda korban di media sosial. Beliau tahu kasus ini telah mencuat dan khawatir diamankan polisi,” ungkapan Ade, Selasa (21/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak ketika itu, SG berpindah-pindah Loka ciptakan mencegah kejaran petugas. Namun, pelariannya berakhir setelah tim gabungan Satreskrim Polres Kubu Raya dan Polda Kalbar tercapai menangkapnya di kawasan Tanjung Hulu pada Jumat (17/7).
Usai diamankan, SG langsung diangkut ke Polres Kubu Raya ciptakan menjalani pemeriksaan. Polisi telah menentukan Pria tersebut sebagai tersangka dan menahannya ciptakan kepentingan penyidikan.
Ade menegaskan penyidik Tetap mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk motif dan modus Nan digunakan pelaku ketika disinyalir melaksanakan kekerasan seksual terhadap korban.
“ketika ini SG Tetap menjalani alur penyidikan mendalam di Polres Kubu Raya ciptakan membongkar seluruh motif dan modus operandi Nan digunakannya. Kami pastikan alur legalitas Melangkah sesuai ketentuan Nan Beraksi demi keadilan korban,” ujarnya.
bagian dalam perkara ini, penyidik menjerat SG berdua ketentuan bagian dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, Merupakan Pasal 81 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah berdua Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara, berdua kemungkinan pemberatan pidana sesuai ketentuan Nan Beraksi.
(aau/aau)