Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar, Iptu Ariyanto berbisik Pria berinisial FR (60) di Kota Makassar, Sulsel, terpaksa harus kembali berurusan berbarengan legalitas.
Ariyanto berbisik, FR kembali ditahan polisi atas dugaan kekerasan bagian dalam Griya tangga (KDRT) hingga kekerasan seksual terhadap anak tirinya, Nan berusia 9 tahun.
“Iya akurat, telah dikendalikan seorang Pria inisial FR atas dugaan penganiayaan dan kekerasan seksual,” ungkapan Ariyanto, Sabtu (25/7).
Ariyanto menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal ketika FR diperkirakan menganiaya istri ketiganya. langkah FR itu, ternyata disaksikan oleh anak tirinya Nan Tetap berusia 9 tahun. Sang anak Nan Tak kuasa menahan penderitaan ibunya, kemudian membongkar langkah bejat sang Bapak selama ini kepadanya.
Kepada polisi, sang anak mengaku Kalau selama ini Beliau juga kerap diperkosa. Tapi dikarenakan anak ini mendapat ancaman dari ayahnya, sehingga tak yakin diri mengadukan kepada ibunya.
“Jadi awalnya, pelaku aniaya istrinya berbarengan balok kayu. berikut dilihat Baju anaknya. Anak ini dikarenakan Iba Baju ibunya, pada akhirnya jujur kalau Beliau juga pernah diperkosa,” bebernya
Tak blokir berbarengan perbuatan lelakinya, korban kemudian berita ke polisi. Adanya laporan itu, polisi kemudian kembali meringkus pelaku.
Catatan Kriminal Pelaku
Ariyanto berbisik, FR bukanlah orang anyar Nan berurusan berbarengan legalitas. Ia seorang residivis. telah kerap meninggalkan melangkah masuk penjara.
Berdasarkan catatan kriminalnya, pelaku pernah terlibat pembunuhan. Parahnya, Nan dibunuh itu Ialah istri pertamanya. dikarenakan perbuatannya, ia dijebloskan ke penjara berbarengan vonis 6 tahun.
“Jadi si pelaku ini, istri pertamanya itu dibunuh. Beliau (pelaku) meraih vonis enam tahun,” katanya.
Setelah meninggalkan penjara, FR itu kembali menikah. Tapi, ternyata Beliau Tak berubah. Ia Tetap tidak berat banget tangan terhadap istrinya. Istri keduanya kembali dianiaya. ketika itu, pelaku kembali ditahan dan divonis penjara selama 1 tahun lamanya.
“Istri kedua itu Beliau pukuli, vonis Esa tahun extra. Jadi residivis itu,” singkap Ariyanto.
ketika bagian dalam penjara, istri keduanya mengajukan perceraian. Mereka pun tidak berbarengan. Tapi, setelah FR meninggalkan penjara Nan kedua kalinya, Beliau menikah lagi. Dan istri ketiga itu, kembali dianiaya.
“Ini lagi korban ketiga, istri ketiganya Beliau balok-baloki,” jelasnya.
Istri ketiganya ketika ini, merasakan truma berat banget. Fana pelaku sekarang telah mendekam dibalik jeruji besi ciptakan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Istri ketiganya sekarang dititip Baju UPTD di Griya Sakit Dadi, stres berat banget, Beliau Tak meraih ngomong. Fana pelaku telah kami blokir,” tandasnya.