lobangpipis Bapak Tiri diperkirakan Perkosa Anak Selama 4 Tahun, Sidang Digelar di PN Surabaya


JAVASATU.COM- Dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak Nan diperkirakan dikerjakan Bapak tirinya selama empat tahun mulai memasuki tahapan pembuktian di pengadilan. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perkara tindak pidana Spesifik (Pidsus) Nomor 1080/Pid.Sus/2026/PN Sby secara ditutup, Kamis (23/7/2026), berdua program pemeriksaan saksi pelapor, korban, dan saksi pendukung.

Kuasa aturan Gunadi Handoko (tiga dari kanan) Seiring Malang Acuh kebebasan. (Foto: Javasatu.com)

Kuasa aturan korban, Gunadi Handoko, S.H., berbisik korban diperkirakan merasakan kekerasan seksual sejak berusia 10 tahun saat ini berusia 14 tahun. Perbuatan tersebut diperkirakan dikerjakan oleh Bapak tirinya, TW (36), secara berulang selama korban tinggal Esa Griya berdua pelaku.

“Korban dipaksa melaksanakan persetubuhan sejak berusia 10 tahun saat ini berusia 14 tahun,” ujar Gunadi usai sidang.

Menurut Gunadi, pelaku diperkirakan memanfaatkan kedudukannya sebagai Bapak tiri ciptakan menguasai korban. Selain bujuk rayu, pelaku juga diperkirakan melaksanakan pemaksaan dan intimidasi agar korban Tak menuturkan peristiwa Nan dialaminya.

“Modus pelaku Tak hanya diawali berdua buai rayu, tetapi berkembang sebagai pemaksaan fisik dan intimidasi psikologis secara berkelanjutan,” katanya.

Gunadi menuturkan, korban diperkirakan menentukan bungkam selama bertahun-tahun dikarenakan berikut mendapat ancaman. Pelaku diungkap menakut-nakuti korban agar Tak melapor berdua ancaman akan dipermalukan Kalau peristiwa tersebut teridentifikasi orang lain.

“Pelaku berulang kali menakut-nakuti korban agar Tak melapor. Korban pada akhirnya memendam peristiwa itu selama bertahun-tahun,” ujarnya.

Kasus ini pada akhirnya terungkap setelah Bunda kandung korban mencurigai perubahan perilaku anaknya. Kecurigaan itu tampak setelah menyaksikan gelagat Tak Normal antara korban dan lelakinya. Setelah diajak berbicara secara pribadi, korban pada akhirnya mengaku telah merasakan dugaan kekerasan seksual.

“Atas pengakuan korban, Bunda kandung Seiring tim aturan kemudian memberitakan pelaku ke Polrestabes Surabaya,” tutur Gunadi.

dikarenakan dugaan kekerasan seksual tersebut, korban merasakan trauma psikologis dan saat ini menjalani pendidikan melalui jalur homeschooling. Menurut Gunadi, tahapan aturan harus diikuti berdua upaya pemulihan korban.

“Nan paling Primer bukan hanya menghukum pelaku, tetapi menjamin korban mendapatkan pemulihan psikologis agar mendapatkan mengembangkan Era depannya,” katanya.

internal persidangan itu, tim kuasa aturan korban menginginkan majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal apabila terdakwa terbukti bersalah berdasarkan bukti-bukti Nan terungkap selama persidangan.

“Kami semoga majelis hakim memberikan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa agar memberikan Selera keadilan distribusi korban,” konfirmasi Gunadi.

Terdakwa tetap berhak atas asas Prasangka tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan Nan berkekuatan aturan tetap.

tahapan aturan perkara ini mendapat perhatian dan pendampingan dari Dinas Sosial Kota Malang serta bantuan dari Malang Acuh kebebasan (MPD). (sir/arf)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *