lobangpipis Pria Perkosa Mahasiswi di Kulon Progo, Modus Tawari Jadi Model Gamis




Kulon Progo

Polisi menangkap seorang pemuda pengangguran berinisial ZAA (20), Penduduk Purworejo, Nan diperkirakan mengerjakan pengancaman dan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi di Kulon Progo. Modusnya, pelaku berpura-pura menghadirkan pekerjaan sebagai model busana.

Kasat Reskrim Polres Kulon Progo Iptu Subihan Afuan Ardhi berucap kasus tersebut melangkah pada Pekan (8/3). Lokasinya di sebuah wisma di kawasan Glagah, Temon, Kulon Progo.

“Pengungkapan tindak pidana ancaman dan pelecehan seksual, Nan melangkah pada masa Pekan tanggal 8 Maret tahun 2026. TKP Eksis di wisma Nan beralamat di Glagah, Temon, Kulon Progo,” ungkapan Subihan ketika biasa kasus di Mapolres Kulon Progo, Senin (16/3/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Subihan memaparkan, peristiwa itu bermula dari laporan korban. Awalnya korban dan pelaku berkenalan melalui platform Telegram Lampau komunikasi itu berlanjut makin intens.

Dari komunikasi itu, tersangka menghadirkan kerja part-durasi kepada korban sebagai model baju di toko milik ibunya. Sebagai syarat, korban harus bersedia mengirimkan video hanya memanfaatkan busana internal.

“Kemudian sebagai syarat pelaku hasilkan menginginkan korban mengirimkan video Tak berbusana korban sebagai syarat hasilkan menyaksikan bentuk tubuh korban apakah memenuhi kriteria sebagai model baju gamis,” jelasnya.

Segala bujuk rayu pun dilancarkan pelaku. Hingga ujungnya korban luluh dan memenuhi permintaan pelaku. Akan tetapi, setelah video disalurkan, Malah hal itu digunakan hasilkan mengancam korban.

“Setelah korban terbujuk dan pelaku mendapatkan video korban berbarengan letak Tak berbusana, kemudian video tersebut dipakai oleh pelaku hasilkan mengancam korban hasilkan mengerjakan Interaksi tubuh,” jelasnya.

Pelaku, berikut Subihan, kemudian mengajak korban hasilkan check in di tidak akurat Esa penginapan. Pelaku juga mengiming-imingi korban berbarengan sejumlah Duit Kontan serta berjanji akan menghapuskan video korban Nan tersimpan di ponselnya.

“Tersangka mebmngajak korban check in berbarengan iming-iming akan disampaikan kartu ATM isi Rp 10 juta dan korban mendapatkan menghapuskan videonya. dikarenakan korban khawatir video dan fotonya tersebar, kemudian korban menuruti segala kemauan dari tersangka,” ujarnya.

Kasus ini kemudian diberitakan ke polisi. Tak berselang lamban, pelaku mendapatkan ditahan petugas. Adapun internal kasus ini barang data Nan ditangani berupa 73 lembar cetak screenshot perbicangan, flashdisk, busana, kendaraan, hingga ponsel.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia disangkakan melanggar Pasal 6 huruf b atau huruf c berbarengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 14 Bagian 2 huruf a atau b terkait mentransmisikan dokumen elektronik bermuatan seksual hasilkan mengancam atau memperdaya seseorang, berbarengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.

diperkirakan Pelaku Begal tetek

Subihan memaparkan, internal alur pemeriksaan, ternyata tersangka mengerjakan tindakan pelecehan seksual lain. Merupakan berupa memeras atau begal tetek di area Kulon Progo belakangan ini.

“peristiwa lain Nan dikerjakan oleh tersangka ZAA Adalah pelecehan seksual berupa meremas tetek ataupun begal tetek para pengendara sepeda motor di area Kulon Progo,” ujarnya.

tindakan tersebut diperkirakan melangkah di Sekeliling enam Letak berbeda di Kulon Progo internal pas melimpah orang Masa terakhir. Polisi menyebut perbuatan itu dikerjakan secara acak terhadap Wanita Nan ditemui pelaku di jalur.

“Kasus viral Nan Eksis di Kulon Progo Nan melangkah turun kelebihan di enam Loka peristiwa di Kulon Progo,” ujarnya.

“Beliau keliling mencari Sasaran, kemudian putar kembali, mepet korban, Lampau mengerjakan perbuatan tersebut dan melarikan diri,” lanjutnya.

Subihan menjamin, internal kasus begal tetek ini polisi telah mendapatkan laporan dari korban. Pelaku, nantinya akan dijerat pasal tersendiri.

“telah Eksis korban Nan mengadu di Polres Kulon Progo sehingga hasilkan perkara pelecehan seksual ini juga akan dikerjakan alur legalitas secara tersendiri,” tegasnya.

(Saya/afn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *