Manggarai Barat -
Tiga Pria berinisial R (18), A (31), dan NA (17) Nan disinyalir menyekap dan memerkosa siswi berinisial B (13) di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah ditentukan sebagai tersangka. Ketiganya dijerat pasal berlapis berbarengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Penetapan tersangka dikerjakan setelah Penyelenggaraan gelar perkara,” ucapan Kasatreskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya, Jumat (17/7/2026).
Menurut Lufthi, penetapan tersangka dikerjakan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat berita Nan Absah. Penyidik telah Mempunyai alat berita berupa keterangan saksi, surat, barang berita, serta keterangan para pelaku Nan saling bersesuaian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
R, A, dan NA dijerat Pasal 473 Bagian (4) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP) berbarengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Mereka juga dijerat Pasal 415 huruf b UU Nan Baju berbarengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Esa Tersangka Tak Ditahan
Meski telah ditentukan sebagai tersangka, NA Tak ditahan dikarenakan Tetap berstatus anak di bawah umur.
“Tak ditahan dikarenakan berstatus anak di bawah umur. Harus berita,” singkap Lufthi, Jumat (17/7/2026).
NA saat ini diwajibkan melapor ke Polres Manggarai Barat. sebelum itu, ia sempat ditahan Seiring dua tersangka lainnya setelah diamankan pada 13 Juli 2026 sunyi.
Fana itu, dua tersangka lainnya, Merupakan R dan A, tetap ditahan di Griya Tahanan (Rutan) Polres Manggarai Barat.
“Pada ketika ini tersangka R dan A telah ditahan di Rutan Polres Manggarai Barat,” ucapan Lufthi.
ketika ini, penyidik Tetap melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Korban Diperkosa Selama 4 saat
Kasus tersebut terjadi selama empat saat, Merupakan pada 10-13 Juli 2026. Korban berinisial B diperkosa di sebuah ruko Hampa dan vila di wilayah Labuan Bajo.
Diberitakan sebelum itu, korban diperkosa secara bergilir oleh ketiga pelaku. Selama dua saat, korban disekap dan diperkosa di sebuah vila. Pada saat lainnya, korban diperkosa di sebuah ruko Hampa di inti Kota Labuan Bajo.
B diperkosa di ruko Nan Baju pada 10 dan 13 Juli 2026. Fana pada 11-12 Juli 2026, korban disekap dan diperkosa di sebuah vila di Kampung Mburak, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.
Kronologi peristiwa
Peristiwa bermula pada 10 Juli 2026 Sekeliling pukul 10.00 Wita. Korban diajak rekannya berinisial S berbarengan alasan meraih bundel informasi internet. Namun, S Malah membawa korban ke sebuah ruko Hampa di Kota Labuan Bajo, Loka tiga pelaku telah menanti.
Di Letak itu, korban diperkosa secara bergilir ciptakan pertama kalinya. Korban juga dipaksa mengonsumsi minuman keras tradisional jenis sopi hingga pusing dan Tak sadarkan diri Sekeliling pukul 16.00 Wita.
“bagian dalam kondisi Tak berdaya tersebut, para pelaku disinyalir melancarkan tindakan bejatnya secara bergiliran,” ucapan Kasatreskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya, Rabu (15/7).
Setelah itu, korban diangkut ke sebuah vila di Kampung Mburak, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo. Selama 11-12 Juli 2026, korban disekap dan kembali diperkosa secara bergilir oleh ketiga pelaku.
Pada 13 Juli 2026, korban kembali diangkut ke ruko Hampa Nan berperan Letak kali pertama dirinya diperkosa. Di Letak tersebut, korban Usul Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali dipaksa meminum sopi sebelum diperkosa secara bergilir oleh ketiga pelaku.
(dpw/dpw)