SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Tim Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda meringkus Pria berinisial MR, 24 tahun, di Samarinda. MR Nan kesehariannya sebagai sopir ambulans itu ditentukan tersangka dugaan persetubuhan anak bawah umur modus panggilan ngentot video (Video Call Sex/VCS).
Kasus itu terbongkar dari laporan orang Uzur korban ke Polresta Samarinda 21 Januari 2026, usai menyimak aduan putrinya mengutarakan keluhan sakit infeksi.
Polisi mempunyai alasan kasus itu anyar-anyar terungkap Nyaris 6 rembulan kemudian sejak diberitakan, dan ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda.
“Terlapor (terduga pelaku MR) kita amankan masa Rabu 15 Juli 2026. Kendalanya, menurut korban, barang bukti HP korban Tak sengaja te-rangkai ulang (kembali ke setelan pabrik),” ungkapan Kanit PPA Satreskrim Polresta Samarinda, Ipda Marissa Sinulingga, ditemui di Polresta Samarunda, Jumat 17 Juli 2026 sore.
berdua kondisi Ponsel kembali ke setelan pabrik, menurut Marissa menyulitkan penyidik ciptakan menjaga barang bukti.
“Terlapor juga ini pas berlimpah mempunyai HP dan juga langsung di-rangkai ulang,” ujar Marissa.

dipaparkan, internal kasus itu, terhadap korban juga telah dikerjakan visum ciptakan melengkapi barang bukti.
“ciptakan terlapor ini (bekerja) sebagai sopir ambulans. Awalnya ketika ditangani belum menyetujui perbuatannya, hingga ujungnya Beliau kemudian menyetujui,” urai Marissa.
Modus Panggilan Video ngentot
Informasi dihimpun niaga.asia, pelaku awalnya mengerjakan panggilan pesan terhadap korban Nan ketika itu Tetap bersekolah, mengaku sebagai seorang wanita menghadirkan pekerjaan berdua upah Rp15 juta ciptakan pekerjaan susut dari sebulan.
Pelaku kemudian memberikan nomor Ponselnya Nan lain kepada korban. Korban menghubungi nomor itu, dan diperoleh langsung pelaku namun memakai sebutan orang lain.
Pelaku Nan menyamar memakai sebutan lain itu, kemudian minta korban ciptakan mengerjakan VCS. Korban pun terperdaya. Namun setelah kelebihan dari Esa masa kemudian, korban menolak mengerjakan VCS kembali dikarenakan Beliau Tak mendapatkan pembayaran Rp15 juta Nan dijanjikan.

“Awalnya panggilan video Tak senonoh. Berikutnya, dikarenakan korban Tak mau lagi, diancam terlapor ciptakan menyebar videonya itu Tiba diajak bersetubuh Tiba 4 kali, di Griya terlapor,” Jernih Marissa menyetujui kasus berawal dari VCS itu.
Marissa menjamin, ketika permulaan peristiwa persetubuhan itu pada tanggal 20 November 2024, korban Tetap berusia 17 tahun alias bawah umur.
“Barang bukti kami amankan Ialah Ponsel dan busana korban,” ujar Marissa menegaskan lagi.
Fana ini, berikut Marissa, anyar Esa korban Nan tiba melapor ke Polresta Samarinda. Beliau kembali menjamin, korban disetubuhi berulang hingga 4 kali sejak 2024, di bawah ancaman video itu akan disebarluaskan oleh tersangka MR.
“Kami tetapkan tersangka berdua Pasal 473 KUHP terkait persetubuhan terhadap anak bawah umur,” demikian Marissa.
Penulis: Saud Rosadi | Editor: Saud Rosadi
Tag: PemerkosaanSamarinda