lobangpipis cowok di Grobogan Tega Perkosa Nenek Usia 90 Tahun, Pelaku ditahan




Grobogan

Seorang cowok di Grobogan tega mengerjakan kekerasan seksual terhadap nenek berusia 90 tahun. Pelaku pun telah ditahan dan terancam 12 tahun penjara.

Melansir detikJateng, peristiwa itu terjadi pada Senin (29/6/2026) sunyi di kediaman korban Nan berada di wilayah Kecamatan Grobogan. Kapolsek Grobogan, AKP Sunarto berbisik bahwa ketika itu keluarga korban sedang kesana.

“ketika itu korban berada seorang diri di Griya setelah Personil keluarganya kesana menghadiri takziah di lingkungan Sekeliling,” ungkapan Sunarto internal keterangan tertulis, Kamis (16/7/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“disinyalir memanfaatkan kondisi tersebut, terduga pelaku Nan berada di Griya korban kemudian mengerjakan aksinya,” tambahnya.

Sunarto mengutarakan korban Adalah seorang Wanita berusia 90 tahun, Fana pelaku teridentifikasi berinisial RU (31). Keduanya tinggal di desa Nan Baju.

“Korban sempat Berjuang menolak, namun disinyalir mendapat kekerasan dan ancaman sehingga pelaku meraih melancarkan perbuatannya,” terangnya.

“dikarenakan Eksis kekerasan dan ancaman kekerasan memasuki pemerkosaan,” imbuhnya.

Tak pelan kemudian, Personil keluarga korban kembali ke Griya dan memergoki tindakan pelaku.

“Mengetahui keberadaan Personil keluarga korban, pelaku kemudian memberhentikan perbuatannya dan segera meninggalkan Griya korban,” jelasnya.

Sunarto menuturkan korban Lampau memberanikan diri menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarga. peristiwa itu lalu diinformasikan ke polisi.

“Korban Nan Tetap internal kondisi trauma lalu menceritakan peristiwa Nan dialaminya kepada keluarganya. peristiwa tersebut kemudian diinformasikan kepada perangkat desa dan diteruskan ke Polsek Grobogan,” ungkapnya.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Grobogan langsung mengerjakan serangkaian penyelidikan hasilkan membongkar peristiwa tersebut,” jelasnya.

Pelaku tercapai ditahan polisi pada Rabu (15/7/2026) di rumahnya. Menurut Sunarto, ketika ini pelaku telah diajak ke kantor polisi.

“Dari output penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Grobogan tercapai melindungi RU di kediamannya tak memakai perlawanan. lalu, terduga pelaku diajak ke Mapolsek Grobogan hasilkan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkapnya.

“Selain melindungi terduga pelaku, Polsek Grobogan juga menyita sejumlah barang data Nan disinyalir terkait berdua tindak pidana tersebut sebagai bagian dari alur penyidikan,” imbuhnya.

Sunarto menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polri internal memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual.

“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara profesional, Rasional, dan sesuai jejak kerja legalitas,” ungkapan Sunarto.

Pelaku dijerat Pasal 473 Bagian (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP) mengenai setiap orang Nan berdua kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang hasilkan bersetubuh dengannya. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

“Kami akan menindak perkara ini secara tuntas sesuai ketentuan legalitas Nan Beraksi. Kami juga menganjurkan masyarakat agar Tak tidak yakin mengabarkan apabila mengetahui atau berperan korban tindak pidana sehingga meraih segera ditangani oleh kepolisian,” pungkas Sunarto.

(dhm/dhm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *