Grobogan –
Seorang cowok di Grobogan diamankan polisi dikarenakan mengerjakan kekerasan seksual terhadap nenek berusia 90 tahun. Pelaku beraksi ketika korban sedang sendirian di Griya.
Peristiwa tersebut melangkah pada Senin (29/6/2026) gelap di kediaman korban Nan berada di wilayah Kecamatan Grobogan. Kapolsek Grobogan, AKP Sunarto memaparkan bahwa ketika itu keluarga korban sedang kesana.
“ketika itu korban berada seorang diri di Griya setelah Personil keluarganya kesana menghadiri takziah di lingkungan Sekeliling,” ungkapan Sunarto bagian dalam keterangan tertulis, Kamis (16/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“diperkirakan memanfaatkan kondisi tersebut, terduga pelaku Nan berada di Griya korban kemudian mengerjakan aksinya,” tambahnya.
Sunarto menuturkan korban Merupakan seorang Wanita berusia 90 tahun, Fana pelaku terungkap berinisial RU (31). Keduanya tinggal di desa Nan Baju.
“Korban sempat Berjuang menolak, namun diperkirakan mendapat kekerasan dan ancaman sehingga pelaku meraih melancarkan perbuatannya,” terangnya.
“dikarenakan Eksis kekerasan dan ancaman kekerasan melangkah masuk pemerkosaan,” imbuhnya.
Tak lamban kemudian, Personil keluarga korban kembali ke Griya dan memergoki tindakan pelaku.
“Mengetahui keberadaan Personil keluarga korban, pelaku kemudian memberhentikan perbuatannya dan segera meninggalkan Griya korban,” jelasnya.
Sunarto menyebut korban kemudian memberanikan diri menceritakan peristiwa itu kepada keluarga. peristiwa ini Lampau diberitakan ke polisi.
“Korban Nan Tetap bagian dalam kondisi trauma lalu menceritakan peristiwa Nan dialaminya kepada keluarganya. peristiwa tersebut kemudian diberitakan kepada perangkat desa dan diteruskan ke Polsek Grobogan,” ungkapnya.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Grobogan langsung mengerjakan serangkaian penyelidikan hasilkan menyingkap peristiwa tersebut,” jelasnya.
Pelaku tercapai diamankan polisi pada Rabu (15/7/2026) di rumahnya. Menurut Sunarto, ketika ini pelaku telah diangkut ke kantor polisi.
“Dari keluaran penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Grobogan tercapai menjaga RU di kediamannya tak memakai perlawanan. lalu, terduga pelaku diangkut ke Mapolsek Grobogan hasilkan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkapnya.
“Selain menjaga terduga pelaku, Polsek Grobogan juga menyita sejumlah barang data Nan diperkirakan berhubungan berdua tindak pidana tersebut sebagai bagian dari alur penyidikan,” imbuhnya.
Sunarto menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polri bagian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual.
“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara profesional, Rasional, dan sesuai tapak kerja legalitas,” ungkapan Sunarto.
Pelaku dijerat Pasal 473 Bagian (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP) terkait setiap orang Nan berdua kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang hasilkan bersetubuh dengannya. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
“Kami akan menindak perkara ini secara tuntas sesuai ketentuan legalitas Nan Beraksi. Kami juga mengajak masyarakat agar Tak bimbang memberitakan apabila mengetahui atau sebagai korban tindak pidana sehingga meraih segera ditangani oleh kepolisian,” pungkas Sunarto.
(alg/dil)