lobangpipis Remaja Sampang Diperkosa 27 Orang di 3 Letak Berbeda




Sampang

Kasus pemerkosaan massal Nan sangat keji menimpa seorang remaja di bawah umur di Kabupaten Sampang, Madura. Korban diberitakan sebagai pelampiasan nafsu bejat oleh 27 orang pelaku secara bergilir di 3 Letak berbeda.

langkah bejat para pelaku itu ujungnya terungkap setelah keluarga mengendus trauma korban. Peristiwa memilukan ini anyar Formal diberitakan oleh pihak keluarga ke kepolisian pada tanggal 29 Juni 2026.

Kapolres Sampang, AKBP Hartono membeberkan bahwa berdasarkan output penyidikan, kronologi pemerkosaan berantai tersebut terjadi di tiga wilayah legalitas Nan berbeda di Kabupaten Sampang.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kasus ini terjadi di 3 Letak Nan berbeda di antaranya di desa panggung kecamatan kota Sampang, desa Astapah kecamatan Omben dan desa Madupat Kecamatan Camplong,” ungkapan Hartono bagian dalam keterangan pers, Kamis (9/7/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Sampang Beralih Sigap melaksanakan penyelidikan mendalam di tiga Loka peristiwa perkara (TKP). Dari output pengembangan, polisi secara mengejutkan memutuskan 27 orang sebagai tersangka Nan terlibat langsung bagian dalam kronologi pemerkosaan remaja tersebut.

Hingga ketika ini, polisi anyar berhasil meringkus 12 orang tersangka dari Letak Nan berbeda, Fana 15 pelaku lainnya melarikan diri.

“Dari 27 orang Nan di tetapkan tersangka, 12 orang telah kami amankan, lagian 15 tersangka lainnya Tetap bagian dalam pengejaran,” ujar Hartono.

Para pelaku Nan berhasil ditangani didominasi oleh anak di bawah umur dan extra dari Esa orang Matang, di antaranya Ialah AR (17), MA (15) , R (42) Penduduk Kecamatan Omben; serta MH (17) dan AS (14) Penduduk Kecamatan Sampang.

Selain itu, Eksis pula MFS (13), F (25), AP (15), D (16), MR (17) Penduduk Kecamatan Camplong, dan MHA (13) Usul Kecamatan Kedungdung.

Pihak Kepolisian Resor Sampang menegaskan Tak akan menoleransi para pelaku Nan kabur dan memberikan tenggat Masa kilat distribusi mereka ciptakan menyerahkan diri sebelum kondisi buron diterbitkan Formal.

“Secepatnya 15 tersangka menyerahkan diri, bagian dalam kurun Masa 3 masa kami akan menerbitkan registrasi Pencarian Orang (DPO),” tandas Hartono.

(auh/dpe)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *