Sidoarjo –
Satres PPA dan TPPO Polresta Sidoarjo menangkap oknum pengurus sekaligus tenaga pendidik di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Pria berinisial UJF (30) itu disinyalir memerkosa santriwati Nan Tetap di bawah umur berbarengan rayuan dan iming-iming tertentu.
Kasatres PPA dan TPPO Polresta Sidoarjo, Kompol Rohmawati Lailah menyetujui penangkapan itu. Menurutnya, terduga pelaku telah ditangani dan ketika ini menjalani tahapan legalitas.
“Pelaku telah kami amankan dan ketika ini sedang menjalani tahapan legalitas,” ujar Rohmawati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan output penyelidikan Fana, dugaan tindak pidana itu terwujud sebanyak 7 kali bagian dalam kurun September hingga Desember 2025. Peristiwa itu disinyalir terjadi di lantai 2 Penyimpanan sebuah ponpes di Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan dugaan peristiwa Nan dialaminya kepada keluarganya. Laporan kemudian disampaikan ke Polresta Sidoarjo hingga penyidik Satres PPA dan TPPO melaksanakan penyelidikan serta melindungi terduga pelaku.
Dari output pemeriksaan Fana, peristiwa bermula ketika korban Seiring santri lainnya diminta membersihkan area musala pondok. Korban kemudian dipanggil oleh terduga pelaku ciptakan membersihkan Penyimpanan di lantai dua.
Di Letak tersebut, pelaku disinyalir membujuk korban berbarengan sejumlah rayuan dan iming-iming, di antaranya menjanjikan akan menjadikan korban sebagai istri kedua setelah Matang. Penyidik menduga bujuk rayu tersebut digunakan pelaku ciptakan melancarkan langkah kekerasan seksual terhadap korban.
“Korban ini dirayu-rayu diiming-imingi kalau Matang akan dijadikan istri kedua. Sehingga ketika disetubuhi Tak berontak atau melawan,” imbuh Rohmawati.
Rohmawati berbisik penyidik Tetap mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk memeriksa para saksi dan melengkapi alat bukti.
“tahapan penyidikan Tetap berikut Melangkah. Kami juga menjamin korban mendapatkan pendampingan selama penanganan perkara ini,” ungkapan Rohmawati.
Polresta Sidoarjo mengajak masyarakat ciptakan segera melapor apabila mengetahui atau menduga adanya tindak kekerasan terhadap anak, agar mendapatkan segera ditangani dan korban mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan legalitas Nan Beraksi.
(auh/dpe)