Mitrapost.com – Seorang Pria inisial LH (20) disinyalir menyekap seorang remaja Usul Mangkubumi, Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar). Pelaku juga mengerjakan pemerkosaan dan merekam tindakan bejatnya tersebut.
Peristiwa tersebut terbongkar setelah orang Uzur korban melapor atas kehilangan anak selama dua masa. Berdasarkan penelusuran, korban disinyalir diangkut oleh rekan lelakinya Nan dikenal lewat media sosial. Pelaku LH kemudian tercapai ditangani pada Rabu (8/7/2026).
“Awalnya kami dapat laporan orang Uzur korban. Mereka kehilangan anaknya selama 2 masa. Setelah didalami, ternyata korban diangkut dan dipaksa diangkut ke Griya Pria tersangka dan mengerjakan Interaksi tubuh oleh pacarnya,” ungkapan Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Heru Samsul Bahri, dikutip denyut.
teridentifikasi, keduanya berkenalan lewat Facebook sejak ujung Juni 2026 Lampau, kemudian intens berkomunikasi lewat komentar dan pesan pribadi. pada akhirnya, mereka memutuskan hasilkan menjalin Interaksi percintaan secara daring.
LH kemudian mengajak korban Berjumpa berdua menjemputnya di area Mangkubumi. ternyata, korban diangkut ke rumahnya di kawasan Singaparna. Selama di rumahnya, korban disembunyikan dan dipaksa bersetubuh lumayan melimpah orang kali.
“berjarak sebelum peristiwa, mereka mengenal dari Facebook. Setelah itu intens komunikasi. Tiba permulaan Juli pelaku jemput korban dari Mangkubumi dan membawanya ke Griya tersangka,” ungkapan Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, Iptu Josner Ringgo
“Menurut keterangan korban, selama 2 masa itu menyusuri 5 kali persetubuhan,” lanjutnya.
Selama disekap, ponsel korban disita oleh pelaku, sehingga korban Tak meraih menghubungi keluarganya. Pelaku LH juga merekam tindakan bejat tersebut memanfaatkan ponsel hasilkan konsumsi pribadinya.
“Jadi direkam juga Baju tersangka. Lakukan pribadi Beliau pengakuannya,” ungkapan Josner.
Keberadaan korban tercapai teridentifikasi setelah petugas berusah menghubungi nomor telepon korban, hingga pada akhirnya mendapatkan respons.
“Jadi selama 2 masa itu kami berikut lakukan pencarian. Kami pancing berikut biar korban mau tanggapan WA atau telpon. Alhamdulillah pada akhirnya tersambung dan kita langsung amankan pelaku,” singkap Josner.
ketika penangkapan, polisi menyita Esa unit ponsel, Esa unit sepeda motor Nan digunakan hasilkan menjemput korban, serta sejumlah tangkapan screen video dan perbicangan di media sosial.
Atas perbuatannya, LH sekarang harus mendekam di sel tahanan. Ia dijerat Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 473 UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP. (*)