LAMPUNG inti – Sebuah kasus kekerasan seksual internal lingkup keluarga menggemparkan Penduduk Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung inti. Seorang cowok berinisial YS (46) diamankan aparat Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu setelah diperkirakan berulang kali memperkosa anak kandungnya seorang diri hingga korban hamil.
Kasus memilukan itu pada akhirnya terbongkar bukan dikarenakan pelaku mengaku, melainkan setelah korban menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai syarat bekerja ke eksternal negeri. output pemeriksaan mengejutkan menunjukkan korban inti mengandung Sekeliling 14 Pekan.
GESER ciptakan lafal Warta
GESER ciptakan lafal Warta
Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, mewakili Kapolres Lampung inti, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, berbisik korban selama ini menentukan tenteram dikarenakan Hayati internal bayang-bayang ancaman dan kekerasan Nan diperkirakan dikerjakan ayahnya seorang diri.
Menurut polisi, sejak Tetap nongkrong di bangku sekolah Asas, korban kerap mendapat kekerasan fisik apabila menolak keinginan pelaku. Selera khawatir Nan berikut menghantui Membikin korban Tak nekat melawan ataupun mengadukan penderitaannya kepada siapa pun.
Setelah lulus SMP, pelaku diperkirakan mulai melaksanakan pemerkosaan secara berulang. Polisi menyebut tindakan itu dikerjakan ketika penghuni Griya lain sedang terlelap. Korban juga dikatakan berikut diancam agar merahasiakan seluruh peristiwa tersebut, bahkan dari ibunya seorang diri.
Tekanan Nan dialami korban berpengaruh Akbar terhadap kehidupannya hingga pada akhirnya putus sekolah. Bertahun-tahun dugaan kejahatan itu tersimpan rapat sebelum pada akhirnya kehamilan korban memasuki tabir Nan selama ini tersembunyi.
Mengetahui putrinya inti hamil, korban pada akhirnya memberanikan diri menceritakan seluruh peristiwa Nan dialaminya kepada sang Bunda. menyimak pengakuan tersebut, Bunda korban segera melapor ke Polsek Padang Ratu.
Berbekal laporan itu, Tim Tekab 308 Presisi Beralih Sigap melaksanakan penyelidikan. Pelaku berhasil ditangani pada Pekan (5/7/2026) dan saat ini telah ditahan ciptakan menjalani tahapan aturan.
Selain melindungi tersangka, polisi turut menyita barang berita berupa busana milik korban. Penyidik menjerat pelaku berbarengan Pasal 473 Bagian (1) dan Bagian (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP. ***