lobangpipis keliru Kaprah Istri Paksa-Rekam Suami Perkosa Wanita demi data Selingkuh




Makassar

tindakan Kekasih suami istri berinisial SO (22) dan SI (39) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), bikin geleng-geleng kepala. Sang istri memaksa lelakinya memerkosa pekerja wanitanya dan direkam hasilkan dijadikan data keduanya berselingkuh.

Kasus tersebut bermula ketika SI curiga lelakinya berselingkuh berdua korban Nan berusia 22 tahun. Pelaku SI lantas merangkai program berdua memanggil korban terlihat ke keliru Esa perumahan di Kecamatan Manggala, Makassar pada Kamis (1/1).

“Di Loka usahanya itu Eksis karyawannya Wanita sehingga Eksis dugaan berdasarkan informasi, sang suami selingkuh Baju pekerjanya ini,” ungkapan Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana kepada wartawan ketika konferensi pers di kantornya, Senin (5/1/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah tiba di Letak Nan ditentukan, pelaku SI kemudian menginterogasi korban. Namun korban dikatakan mengelak dan Tak menyetujui telah berselingkuh berdua SO sehingga dipukul berkali-kali.

lalu, pelaku SI menginginkan keduanya melangkah masuk ke internal Bilik. Keduanya kemudian dipaksa berhubungan raga hingga belakangan SI merekam pemerkosaan itu memakai kamera ponsel.

“Sehingga atas Asas itu si pegawai diminta hasilkan melangkah masuk ke Bilik Seiring berdua lelakinya juga Lampau dilepas pakaiannya dan diminta berhubungan raga dan direkam,” bebernya.

keliru Kaprah Istri Lakukan data Perselingkuhan

Arya menerangkan motif pelaku merekam korban diperkosa oleh lelakinya hasilkan dijadikan data perselingkuhan. Beliau menegaskan tindakan pelaku ini telah disiapkan sejak korban diminta terlihat ke ruko Loka usahanya.

“Motifnya Beliau rekam hasilkan membuktikan selingkuh atau ngga, tapi kan jejak membuktikannya keliru. Beliau paksa berhubungan raga. Ya kalau dipaksa, dikarenakan ketakutannya, tekanan, ujungnya kan ngga terbukti berdua sendirinya,” ujar Arya.

“tindakan jahat ini telah disiapkan oleh Wanita atau sang istri dikarenakan Beliau Nan memancing masa lalu dan si korban dipancing terlihat, dikurung berdua lelakinya,” imbuhnya.

Korban ujungnya dibiarkan kembali oleh kedua pelaku usai diperkosa sebanyak 2 kali pada Jumat (2/1). Korban dijemput oleh kerabatnya dan langsung mengabarkan peristiwa dialaminya ke Polrestabes Makassar.

“Dua kali peristiwa di Loka Nan Baju, di masa Nan Baju. Alhamdulillahnya korban meraih melangkah keluar dan minta dijemput Baju kerabatnya. Barang buktinya, Eksis rekaman video kami dapatkan, jadi data persetubuhan antara tersangka dan korban,” katanya.

Pihaknya mengaku telah melindungi data berupa rekaman video ketika pemerkosaan menyusuri. Korban teridentifikasi diperkosa oleh suami pelaku sebanyak 2 kali.

Kedua pelaku diputuskan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 6 huruf b dan huruf c juncto Pasal 14 Bagian (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kedua pelaku terancam pidana penjara paling lamban 12 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.

Motif Lain disinyalir Agar Korban Tak Digaji

Sekretaris Yayasan Pemerhati Masalah Wanita (YPMP) Sulsel Alita Karen sebelum itu juga membongkar dugaan motif pelaku memerkosa korban hingga merekamnya. Hal itu disinyalir digunakan sebagai ancaman agar korban Nan bekerja di Loka usahanya Tak mendapatkan gaji.

“Menurut kesaksian korban, itu meraih jadi dipakai ancaman dikarenakan Beliau telah mengancam. (Pelaku bilang) ‘Anda harus kerja di sini tak memakai bayaran’. Menurut korban, harus bekerja selama 15 tahun,” ungkapan Alita Karen kepada wartawan di Polrestabes Makassar, Sabtu (3/1).

Alita menuturkan korban telah bekerja berdua Upaya milik Kekasih suami istri tersebut selama 3 purnama. Beliau semoga polisi mendalami kasus ini lantaran sejumlah pegawai sebelum itu Tak betah bekerja.

“Dugaan gua, kelihatannya Tetap merasakan kalau Beliau bukan korban Esa satunya. meraih jadi Eksis korban sebelum itu, apalagi korban berbisik pas melimpah pegawai Tak betah di situ, Sigap sekali orang melangkah keluar melangkah masuk,” katanya.

“meraih jadi (Eksis korban lain), di samping mungkin dikarenakan gajinya Mini ya, bayangkan kalau kerja dari 07.00 gelap Tiba 12.00 sinar, hanya Rp 60.000 per masa,” sambung Alita.

(asm/asm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *