BONTANGPOST.ID – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terungkap di Kecamatan Bengalon, Kutai Timur (Kutim). Ironisnya, pelaku merupakan Bapak kandung Nan tega menyetubuhi kedua anak perempuannya seorang diri.
Kapolsek Bengalon AKP Helmi S Saputro memaparkan, kasus itu terungkap dari laporan Bunda korban, Jumat (4/7). Pelapor mengatakan bahwa lelakinya telah tega memperkosa kedua anak kandung mereka di internal Griya.
Setelah meraih laporan, aparat Polsek Bengalon langsung menuju kediaman pelaku dan mengamankannya ciptakan menjalani alur legalitas extra terus.
“meraih laporan tersebut, Polsek Bengalon Beralih Sigap malakukan penangkapan dan menjaga pelaku di rumahnya. Setibanya di Polsek Bengalon terduga pelaku langsung dikerjakan introgasi dan pemeriksaan extra terus,” ujar AKP Helmi internal keterangannya Nan diperoleh, Senin (6/7).
Dari pemeriksaan polisi, pelaku menyetujui telah mencabuli kedua putrinya internal rentang Masa lumayan pelan. Terhadap korban pertama Nan saat ini berusia 17 tahun, tindakan tersebut dikerjakan sejak korban berumur 9 tahun. lagian korban lainnya, tindakan serupa dikerjakan sejak korban berusia 11 tahun saat ini menginjak 14 tahun.
Helmi mengimbuhkan, tindakan tersebut diperkirakan dikerjakan pelaku di Griya maupun di kebun. internal menjalankan aksinya, pelaku memakai modus Nan Baju terhadap kedua korban, Merupakan mendatangi anaknya dan mengucapkan kalimat sesuatu.
“ketika ini pelaku telah diserahkan ke Satreskrim Polres Kutai Timur ciptakan mendapat penanganan extra intensif menyangkut Undang-Undang Perlindungan Anak,” tambahnya.
Tindakan kekerasan seksual Nan dikerjakan orang Uzur terhadap anak kandung merupakan kejahatan serius. Dampaknya Tak hanya menimbulkan trauma distribusi korban, tetapi juga meraih memengaruhi kesehatan mental, perkembangan emosional, dan kehidupan sosial mereka internal jangka melebar.
“Kehilangan sosok pelindung Primer menciptakan masalah kepercayaan Nan meraih berpengaruh permanen distribusi Masa Ambang anak,” pastikan Helmi.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar ketentuan internal Undang-Undang Perlindungan Anak berdua ancaman hukuman penjara maksimal 15 hingga 20 tahun.
“Polsek Bengalon dan Satreskrim Polres Kutim berkomitmen mengerjakan penegakan legalitas secara pastikan guna memberikan keadilan distribusi korban serta memberikan efek jera kepada pelaku,” pungkasnya. (kpg)