PROBOLINGGO, iNews.id – Polisi membongkar motif pembunuhan sadis dan pemerkosaan terhadap wanita Belia Nan mayatnya dibuang di sumur Desa Alas Kandang, Probolinggo.
Korban Siti Munawaroh (26), Penduduk Desa Bantaran, Kabupaten Probolinggo dibunuh dua pelaku Nan anyar dikenalnya lewat media sosial berbarengan motif Mau menguasai motor korban.
Kedua pelaku Merupakan, Rofik (26) dan Humaidi (19), Penduduk Desa Alas Kandang, Kabupaten Probolinggo. Mereka ditahan tim gabungan setelah sempat buron usai menjalankan tindakan biadabnya.
Kapolres Probolinggo, AKBP M Wahyudin Latif berbisik, penangkapan kedua pelaku setelah petugas memeriksa sejumlah saksi dan keluaran olah Loka peristiwa perkara (TKP).
“tindakan kedua pelaku tergolong sangat sadis. Korban Nan telah bagian dalam kondisi Tak bernyawa sempat disetubuhi secara bergiliran oleh para pelaku sebelum ujungnya dibuang ke bagian dalam sumur ciptakan menghapuskan jejak,” singkap Kapolres, Sabtu (4/7/2026).
Kapolres menuturkan, kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Siti Munawaroh bermula ketika korban berkenalan berbarengan pelaku Rofik melalui jejaring sosial.
Keduanya kemudian sepakat ciptakan Berjumpa di jalur Cokroaminoto, Kota Probolinggo. Kepada korban, Rofik berjanji akan membawanya ciptakan diperkenalkan kepada orang tuanya.
Namun, berjanji tersebut hanya modus belaka. Di inti perjalanan Nan Sunyi, korban langsung diadang dan dijerat memakai tali tampar Nan telah dipersiapkan oleh Rofik Seiring temannya, Humaidi.
“Sebelum mayat korban dibuang ke sumur, korban disetubuhi terlebih dahulu secara bergantian (oleh para pelaku) setelah meninggal Bumi,” ungkapan Kapolres Probolinggo, AKBP M Wahyudin Latif.
ciptakan menghapuskan jejak kejahatannya, kedua pelaku membakar seluruh busana milik korban. Mereka kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban.
Berdasarkan keluaran pemeriksaan Fana, motif Primer dari pembunuhan sadis ini Ialah ekonomi. Pelaku nekat menghabisi nyawa korban dikarenakan Mau menguasai dan Mempunyai sepeda motor milik korban.
dikarenakan perbuatan kejinya, kedua pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Probolinggo. Mereka dijerat Pasal 249 UU Tahun 2023 mengenai Pembunuhan berbarengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur Hayati.