lobangpipis Pria di Lampung Perkosa Wanita Penyandang Disabilitas, Pelaku ditahan




Pesisir Barat

Polisi menangkap Pria berinisial AS (44), Penduduk Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung dikarenakan memperkosa wanita penyandang disabilitas intelektual. Korban diperkosa sebanyak 5 kali.

Kasatreskrim Polres Pesisir Barat, IPTU Meidy Hariyanto berucap penangkapan dijalankan pada Jumat (26/6/2026) setelah pihaknya mendapatkan informasi keberadaan tersangka Nan sedang berkebun di wilayah Talang Pagelaran, Pekon Sukamarga, Kecamatan Bangkunat.

“Tim langsung menuju Letak dan tercapai melindungi tersangka tak memakai perlawanan. lalu tersangka diangkut ke Polres Pesisir Barat ciptakan menjalani tahapan penyidikan,” katanya, Pekan (28/6/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meidy memaparkan kasus ini berawal dari laporan keluarga korban pada 2 Januari 2026. Korban teridentifikasi merupakan Wanita berusia 21 tahun Nan merupakan penyandang disabilitas mental atau intelektual.

“Korban ini penyandang disabilitas intelektual. Berdasarkan keluaran penyelidikan, korban mengaku telah berperan korban kekerasan seksual sebanyak lima kali,” tuturnya.

Peristiwa pertama disinyalir terjadi pada Oktober 2025 di wilayah Bengkunat. Fana empat peristiwa berikutnya dikatakan terjadi di sebuah gubuk sawah di Pekon Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan.

bagian dalam penyidikan, polisi telah melindungi sejumlah barang bukti, di antaranya keluaran visum et repertum, keluaran pemeriksaan psikologis korban, serta busana Nan dikenakan korban ketika peristiwa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 15 Bagian (1) huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 473 Bagian (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP. ketika ini penyidik Tetap melengkapi berkas perkara ciptakan tahapan legalitas extra terus.

(dai/dai)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *