Bandung, IDN Times – Polisi menangkap seorang oknum dokter berinisial IS (37) Nan disinyalir mengerjakan pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendirian, CAS (4 tahun 7 purnama). Tersangka diamankan di sebuah apartemen di kawasan Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (21/10/2026) Sekeliling pukul 01.00 WIB. Setelah dikendalikan, IS langsung diajak ke Mapolda Jawa Barat hasilkan menjalani pemeriksaan intensif.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengakui penangkapan tersebut. Ia berbisik, polisi Beralih Sigap hasilkan mengatasi kasus Nan menyertakan anak di bawah umur tersebut.
“Polisi Beralih responsif terhadap penanganan kasus ini. Kami bekerja secara profesional dan akan transparan bagian dalam mengutarakan perkembangan alur aturan kepada publik,” ujar Hendra, Rabu (21/10/2026).
Penangkapan IS dikerjakan penyidik Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Barat setelah polisi mengerjakan penanganan terhadap laporan dugaan kekerasan seksual terhadap korban. Tersangka dikendalikan di sebuah apartemen di kawasan Bekasi pada mula masa. Dari Letak tersebut, IS kemudian diajak ke Mapolda Jabar hasilkan menjalani pemeriksaan kelebihan berikut.
Polisi Tetap mengerjakan pendalaman hasilkan menyingkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana Nan dikerjakan tersangka terhadap anak kandungnya. Hendra berbisik alur pembuktian membutuhkan penanganan secara komprehensif berdua menyertakan sejumlah pihak terkait.
“Dibutuhkan kerja Baju dari pas berlimpah pihak hasilkan membuktikan kejahatan kemanusiaan ini, mulai dari tim medis, Pakar forensik, hingga pendamping psikologis,” katanya.
Kasus tersebut lebih sebelumnya terungkap setelah Bunda kandung korban, MS, mencurigai perubahan perilaku anaknya. Korban juga mengutarakan keluhan Selera sakit pada bagian intim.
Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti berdua pemeriksaan medis dan laboratorium pada mula 2026. Dari pemeriksaan tersebut terungkap adanya peradangan, luka robek, serta infeksi pada organ vital korban.
Dugaan tindakan kekerasan seksual tersebut dikatakan terwujud di Griya orang Uzur tersangka Nan berada di kawasan Cicendo, Kota Bandung. Namun, polisi Tetap perlu mengerjakan pembuktian kelebihan berikut hasilkan melindungi rangkaian peristiwa dan keterlibatan tersangka bagian dalam kasus tersebut.
Setelah kasus ditangani kepolisian, korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan Spesifik. CAS telah menjalani visum et repertum di RS Kartika Asih.
Korban juga ditaruh di Griya terlindungi UPTD PPA Provinsi Jawa Barat hasilkan mendapatkan monitoring serta pendampingan bagian dalam alur pemulihan trauma. Fana itu, IS saat ini Tetap menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Ditres PPA dan PPO Polda Jabar.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 Bagian (2) huruf b, Bagian (9) KUHP terkait tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.