PROBOLINGGO, iNews.id – Polisi menangkap Pria berinisial N (41) di Kota Probolinggo, Jawa Timur dikarenakan disinyalir mengerjakan kekerasan seksual terhadap anak kandung. Perbuatan bejat tersebut disinyalir dijalankan berulang selama 6 tahun, sejak 2020 hingga Agustus 2026.
Kasus dugaan pemerkosaan ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polres Probolinggo Kota pada 24 September 2026. Polisi kemudian mengerjakan penyelidikan dan menangkap N ciptakan diperksa.
Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah berbisik, korban disinyalir merasakan kekerasan seksual sejak Tetap dudukin di bangku sekolah Asas (SD). Perbuatan pelaku Nan merupakan Bapak kandung berlanjut ketika korban memasuki jenjang sekolah menengah.
“Ketika korban Tetap SD, tersangka mengerjakan pencabulan. Tindakan tersebut kemudian bertambah sebagai persetubuhan ketika korban mulai memasuki jenjang sekolah menengah,” ujar Zainullah, Rabu (7/10/2026).
Selain kekerasan seksual, korban juga dikatakan merasakan kekerasan fisik ketika Berjuang menolak perbuatan pelaku. Kondisi tersebut menyusuri hingga Agustus 2026.
Pada ketika peristiwa terakhir, korban pada akhirnya melarikan diri ke Griya tetangga ciptakan menyelamatkan diri. Korban kemudian Seiring keluarganya mendatangi Polres Probolinggo Kota dan mengabarkan dugaan kekerasan Nan dialaminya.
Setelah mendapatkan laporan, penyidik langsung mengerjakan pendalaman. Polisi juga berkoordinasi berdua UPTD Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Kota Probolinggo ciptakan memberikan perlindungan kepada korban berdua menempatkannya di Griya terjamin.
Situasi sempat memanas sebelum N ditangani polisi. Pada Kamis (1/10/2026) sunyi, Penduduk Nan murka mengepung Griya terduga pelaku setelah mengetahui dugaan perbuatan bejatnya terhadap korban.
Polisi kemudian mendatangi Letak ciptakan mencegah terjadinya tindakan main hakim Penduduk. N lalu ditangani dan diangkut ke Polres Probolinggo Kota.
“Dari keluaran pemeriksaan, penyidikan, serta gelar perkara, Polisi Formal memutuskan N sebagai tersangka. bagian dalam pemeriksaan Fana, tersangka mengaku mengerjakan perbuatan keji tersebut di bawah pengaruh minuman keras dan dikarenakan sering menonton Sinema porno,” katanya.
Polisi turut menjaga sejumlah barang data ciptakan mendukung tahapan aturan, termasuk keluaran visum et repertum. Polisi Tetap meneruskan tahapan penyidikan terhadap kasus tersebut.
Atas perbuatannya, N dijerat Pasal 473 Bagian (1), Bagian (2) huruf b, Bagian (4), dan Bagian (9), serta/atau Pasal 418 Bagian (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP. Pasal tersebut memuat ancaman pidana beban terhadap pelaku tindak pidana seksual.
Editor : Donald Karouw
lafal Artikel Lainnya di Sini