AMBON, KOMPAS.com – Aipda RH, seorang oknum polisi di Maluku harus menjalani penahanan Spesifik lantaran disinyalir terlibat bagian dalam kasus pemerkosaan.
Personil Polres Seram Bagian Barat ini ditahan dikarenakan disinyalir telah memerkosa seorang wanita berinisial MK Nan sedang bagian dalam kondisi sakit.
Perbuatan bejat tersebut disinyalir menyusuri di Griya pelaku di Kota Masohi, Kabupaten Maluku inti pada 24 Desember 2025 Lampau.
lafal juga: Kronologi Polisi di Asahan Disiram Bensin dan Digigit Bunda-Bunda ketika Tangkap Pengedar Narkoba
Kepala Bidang humas Polda Maluku Kombes Polisi Rositah Umasugi menyetujui adanya laporan tersebut.
“ciptakan laporan polisi telah diperoleh SPKT pada tanggal 12 Januari 2026,” ucapan Rosita kepada Kompas.com, Kamis (15/1/2026).
Ia melindungi ketika ini laporan kasus tersebut sedang ditindaklanjuti dan penyidik dari Unit PPA Polda Maluku sedang menelusuri kasus tersebut.
Penyidik juga telah mengagendakan pemanggilan kepada korban dan sejumlah saksi lainnya ciptakan dimintai keterangannya pada pekan Ambang.
“ciptakan terlapor juga telah dikirimkan surat panggilan ciptakan dimintai keterangan pada Pekan Ambang,” katanya.
lafal juga: Bermodal Rekaman Video Perselingkuhan, Istri memberitakan Guru ASN SD di Madiun ke Polisi
Ia menegaskan bahwa Polda Maluku akan menindak kasus tersebut secara profesional dan Tak akan melindungi oknum polisi Nan terbukti bersalah.
“alur penanganan kasusnya akan menyusuri transparan, dan apabila terbukti bersalah akan ditindak pastikan sesuai regulasi,” tegasnya.
Fana, Karo Penmas Bidang Humas Polda Maluku AKP Imelda Haurissa mengaku bahwa terlapor Aipda RH sekarang Fana menjalani penahanan di sel tahanan Polres Seram Bagian Barat.
“Aipda RH ketika ini ditahan di sel tahanan Spesifik Polres Seram Bagian Barat, Sembari menjalani pemeriksaan etik. ciptakan pidana telah diberitakan ke SPKT Polda Maluku,” ungkapnya.
lafal juga: Bermodal Rekaman Video Perselingkuhan, Istri memberitakan Guru ASN SD di Madiun ke Polisi
dikarenakan peristiwa itu, korban merasakan trauma beban dan mutakhir nekat memberitakan peristiwa itu ke Polda Maluku pada Kamis.
“Kami telah berita pelaku ke Polda Maluku kemarin,” ucapan korban MK.
Ia pun semoga Polda Maluku segera menindaklanjuti laporan tersebut dan segera menjalankan pelaku sesuai regulasi aturan Nan Beraksi.
“Semoga kasus ini segera diporses sesuai regulasi aturan Nan Beraksi, dan pelakunya meraih dihukum beban sesuai perbuatannya,” harapnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan data jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang