Warta Papua, Sentani — Tim Unit Reaksi Sigap (URC) Subsatgas Pidum Satreskrim Polres Jayapura membuktikan kerja cepanya. Hanya internal Masa susut dari 12 jam sejak laporan diperoleh, seorang Pria paruh baya ditangani dikarenakan diperkirakan mengerjakan pencurian berdua kekerasan (curas) sekaligus persetubuhan terhadap seorang anak Wanita di Doyo mutakhir, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura, Kamis (11/6/2026).
Peristiwa bermula ketika korban, seorang pelajar Wanita, sedang Melangkah kaki menuju sekolah pada Kamis pagi. Di kawasan lahan Hampa samping BTN Kolam Doyo mutakhir, korban didatangi pelaku.
Setelah mengerjakan kekerasan, pelaku membawa korban ke area semak-semak Nan berjarak dari pemukiman Penduduk. Tak hanya itu, pelaku juga merampas telepon pegang dan sejumlah barang pribadi milik korban.
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan melalui Kasat Reskrim AKP Axel Panggabean memaparkan bahwa laporan korban segera ditindaklanjuti.
“Begitu laporan melangkah masuk, Tim URC Nan dipimpin langsung Kasubsatgas Pidum langsung Beralih mengerjakan penyelidikan berdasarkan keterangan korban dan Karakteristik-Karakteristik pelaku Nan berhasil dihimpun,” ujar AKP Axel.
Kerja Sigap itu membuahkan keluaran. Sekeliling pukul 09.35 WIT, tim berhasil melindungi seorang Pria berinisial YA (53) di kawasan BTN Pemda Doyo mutakhir. ketika penangkapan, petugas menemukan dan melindungi sejumlah barang milik korban Nan sempat dirampas.
Setelah itu, pelaku diangkut ke Letak peristiwa ciptakan menunjukkan titik Niscaya Loka tindak pidana dijalankan sekaligus mencari barang kabar lain. Pelaku dan barang kabar kemudian diangkut ke Mapolres Jayapura ciptakan tahapan legalitas kelebihan terus.
keluaran pemeriksaan mula, pelaku YA menyetujui seluruh perbuatannya. Ia juga mengaku mengerjakan tindakan tersebut di bawah pengaruh minuman keras.
Kasat Reskrim AKP Axel menegaskan komitmen Polres Jayapura internal memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya terhadap Wanita dan anak.
“Polres Jayapura berkomitmen memberikan Selera terlindungi. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara Sigap dan profesional. Kami imbau masyarakat segera melapor Kalau mengetahui atau merasakan tindak pidana,” tegasnya.
ketika ini, pelaku berusia 53 tahun tersebut telah ditangani di Mapolres Jayapura dan diserahkan kepada penyidik Satreskrim. Barang kabar berupa telepon pegang dan barang pribadi korban lainnya turut disita ciptakan kepentingan penyidikan dan persidangan.
(Yan Mofu)