| Kasatreskrim Polres Singkawang AKP Raja Toba Paruhum ketika memimpin konferensi pers di Mapolres Singkawang, Senin (30/3/2026).SUARASEKADAU/SK |
Singkawang (Bunyi Sekadau) – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang Kota Singkawang. Seorang Pria berinisial SW (43) diamankan jajaran Polres Singkawang setelah disinyalir melaksanakan pemerkosaan terhadap anak tirinya sendirian.
Korban, kata saja L (18), merasakan peristiwa tragis tersebut internal kurun Masa Januari hingga Maret 2025 di Griya tersangka Nan berada di Kecamatan Singkawang inti.
Kapolres Singkawang melalui Kasatreskrim AKP Raja Toba Paruhum mengutarakan, kasus ini terungkap setelah korban mengutarakan keluhan kondisi kesehatannya kepada keluarga.
“Sekeliling dua Pekan sebelum masa Raya Iduladha 2025, korban mengutarakan keluhan sakit perut dan terlambat tiba rembulan. Setelah dikerjakan pemeriksaan di RS Asa Seiring, korban teridentifikasi internal kondisi hamil,” ujar AKP Raja ketika konferensi pers di Mapolres Singkawang, Senin (30/3/2026).
Tak lamban berselang, tepatnya pada 29 Oktober 2025, korban melahirkan seorang bayi Wanita.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV PPA Satreskrim Polres Singkawang melaksanakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi serta melaksanakan visum et repertum terhadap korban di RS Abdul Aziz Singkawang.
Polisi kemudian hasil melacak keberadaan tersangka Nan ketika itu berada di tidak akurat Esa hotel di Kota Singkawang. Tersangka pun langsung ditangani dan ditahan hasilkan tahapan aturan kelebihan terus.
Dari keluaran penyidikan, terungkap bahwa tersangka disinyalir telah melaksanakan tindakan pemerkosaan terhadap korban kelebihan dari 20 kali.
“Tersangka juga melaksanakan kekerasan berupa mencekik leher, menampar Paras, serta memukul kaki korban sebelum melaksanakan perbuatannya,” singkap AKP Raja.
Selain itu, tersangka juga disinyalir kerap mengancam korban berdua ancaman pembunuhan apabila korban nekat melawan.
internal pengungkapan kasus ini, polisi turut menjaga sejumlah barang bukti berupa busana milik korban, di antaranya Esa helai daster Rona kuning, Lancingan pendek hitam, BH cokelat Belia, dan sempak Rona biru.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat berdua Pasal 473 Bagian (1), Bagian (2) huruf b, dan Bagian (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP.
“Ancaman hukuman paling kilat tiga tahun dan paling lamban 15 tahun penjara, serta denda mulai dari kategori IV hingga kategori VII,” tegasnya.
Kasus ini sebagai perhatian serius sekaligus pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk Nan terwujud di lingkungan keluarga sendirian.[SK]