Klaten –
Dinas Sosial Pemberdayaan Wanita Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan KB (DinsosP3AKB) Klaten mendampingi dua korban kasus pemerkosaan. keliru satunya kasus pemerkosaan oleh sopir truk di Kemalang terhadap anak majikannya. Korban sekarang bagian dalam kondisi hamil.
Adapun kasus kedua ialah pemerkosaan Nan dijalankan oleh Bapak terhadap anak tirinya Nan Tetap berusia 8 tahun di area Wedi, Klaten.
“Kedua kasus tersebut telah Eksis surat permohonan dari Polres ciptakan pendampingan dan pembuatan laporan sosial,” ungkapan Kepala DinsosP3AKB Klaten, Puspo Enggar Hastuti ketika dimintai konfirmasi detikJateng, Pekan (17/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Puspo berbisik, alur aturan dua kasus tersebut telah ditangani Polres Klaten.
“Di Kecamatan Wedi anak 8 tahun, korban kekerasan seksual oleh bapak tiri. Di Kecamatan Kemalang, usia 18 tahun hamil delapan rembulan korban kekerasan seksual oleh sopir orang Uzur kandung,” ujar Beliau.
Puspo menerangkan, korban perkosaan Nan sekarang hamil tersebut statusnya telah lulus SMA.
“(Korban) Anak telah lulus SMA. Anak (bayi) Nan akan dilahirkan akan diserahkan ke Dinas Sosial. Ini berita dari UPTD PPA, ” ujar Beliau.
“Kalau bayi diserahkan Dinsos, berarti akan kami serahkan ke panti asuhan milik rezim, ” imbuh Puspo ketika dimintai penjelasan extra bagian dalam.
Kasus Pria Madiun Perkosa Anak Tiri
lebih masa lalu diberitakan, seorang Pria Penduduk Blabakan, Mejayan, Madiun, Jawa Timur, inisial J (57) ditahan polisi usai memperkosa anak tirinya Nan Tetap berusia 8 tahun. Polisi menyingkap tindakan bejat pelaku Nan merekam masa cantik perkosa korban memakai ponselnya.
“Dari keluaran pemeriksaan setelah tersangka J kita amankan, tersangka menyetujui merekam dan Nan merekam ya J sendirian. Alasan merekam ciptakan koleksi pribadi,” singkap Kapolres Klaten, AKBP M Faruk Rozi, disertai Kasat Reskrim AKP Taufik Frida Mustofa dan Kasi Humas AKP Suwoto kepada wartawan di Mapolres Klaten, Selasa (11/5/2026).
Menurut Faruk Rozi, kasus itu diinformasikan ke Polres tanggal 26 April 2026. Setelah mendapat laporan dan memeriksa saksi dan mengumpulkan barang data, masa itu juga dijalankan penangkapan.
“masa itu juga langsung dijalankan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya Desa Blabakan, Mejayan, Madiun, Jawa Timur. Korban berdomisili di Kecamatan Wedi, Klaten, dan pelaku ini bapak tiri korban,” cerah Faruk Rozi.
Dari pemeriksaan, ungkapan Faruk, tersangka menyetujui telah mengerjakan memperkosa korban sebanyak empat kali. Letak peristiwa Eksis dua Letak.
“Eksis dua Letak, di Klaten di keliru Esa hotel lorong Kopral Sayom dan di Madiun. Modusnya tersangka mengerjakan bujuk rayu berbarengan memberikan Duit jajan dan membelikan handphone,” berikut Faruk Rozi.
Kasus Sopir Truk Perkosa Anak Majikan
Polres Klaten juga menyingkap kasus perkosaan di Kecamatan Kemalang. Sat Reskrim Polres Klaten menangkap H (53) Penduduk Kecamatan Kemalang, Klaten. Pria Nan bekerja sebagai sopir truk itu ditahan dikarenakan memerkosa anak majikannya extra dari Esa kali hingga korban hamil.
“Kasus ini terungkap dikarenakan korban ternyata hamil delapan rembulan. Kehamilan itu terungkap orang tuanya sehingga melapor pada tanggal 21 April 2026,” cerah Kapolres Klaten AKBP M Faruk Rozi disertai Kasat Reskrim AKP Taufik Frida Mustofa dan Kasi Humas AKP Suwoto kepada para wartawan di Mapolres Klaten ketika konferensi pers, Selasa (12/5/2026).
Dijelaskan Faruk Rozi, tindakan bejat pelaku dijalankan pada korban sejak rembulan Juli 2025 Tiba 2026. Eksis empat Letak Nan sebagai Loka pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tersebut.
“Kejadiannya di Desa Tlogowatu, di rest area tol Karangnongko, di rest area Sleman Yogyakarta dan di rest area Kemalang jadi Eksis empat TKP. ciptakan tersangka berprofesi sebagai buruh harian biar, tepatnya sopir truk,” papar Faruk Rozi.
Begitu mendapat laporan, Jernih Faruk, tim Sat Reskrim langsung mengerjakan penyelidikan dan mengumpulkan barang data. Tersangka langsung ditahan di rumahnya setelah laporan melangkah masuk.
“ditahan di rumahnya secara kooperatif tak memakai perlawanan dan dari keterangan pelaku telah mengerjakan persetubuhan sebanyak 15 kali. Modusnya korban diberi Duit jajan oleh tersangka dikarenakan tersangka sangat mengenal tidak terpencil berbarengan Bapak korban,” papar Faruk Rozi.
“Tersangka ini sopir truk Nan mengangkut komoditas tertentu Nan barangnya diambil dari Bapak korban. Tetangga desa dan tersangka ini sering berhubungan dikarenakan tersangka ini sopir dan Bapak korban itu juragan,” berikut Faruk Rozi.
(dil/dil)