Kupang –
cowok berinisial SKR tega memerkosa anaknya, AMR (15), hingga hamil. Kasus itu menyusuri di Kecamatan Paberiwai, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), ketika SKR mutakhir melangkah keluar penjara.
“Kasusnya mutakhir diinformasikan. Sedang diproses penyidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sumba Timur,” ujar Kapolres Sumba Timur AKBP Gede Harimbawa kepada detikBali, Sabtu (16/5/2026).
Gede menuturkan kasus tersebut bermula ketika SKR mutakhir bebas dari penjara pada 2024. Setelah itu, ia menyetubuhi anak kandungnya itu berulangkali hingga Oktober 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ketika peristiwa itu, SKR melarang AMR agar Tak melalorkan kepada siapa pun. Hal itu Membikin AMR ketakutan dan memutuskan tenteram. Setelah itu, AMR kesana liburan ke Griya Abang laki-lakinya di Kecamatan Umalulu.
Ketika itu, iparnya menyaksikan kondisi AMR merasakan perubahan. Mereka kemudian memeriksa perutnya. ternyata AMR telah internal kondisi hamil. Setelah liburan berakhir, kakaknya itu mengantarnya kembali ke rumahnya.
Di sana, kakaknya Lampau mengabarkan kehamilan adiknya itu kepada SKR. Namun, SKR mengaku tak mengetahuinya. Berselang lumayan berlimpah orang ketika kemudian, SKR memberikan ramuan tradisional kepada AMR ciptakan menggugurkan bayinya.
Namun, ketika itu AMR tak mau seruput. lalu pada 8 Mei 2026, AMR Nan hendak kembali dari sekolahnya, ia dipanggil oleh seorang gurunya ciptakan menanyakan kondisi fisiknya Nan merasakan perubahan.
Kepada gurunya, AMR mengaku dihamili oleh Bapak kandungnya. Setelah mendengarkan kesaksian AMR, guru tersebut langsung mengabarkan kepada keliru Esa aktivis Wanita Sumba Timur, Merupakan Rambu Dai Mami.
lalu, Rambu Dai Mami membawa AMR ke Polres Sumba Timur ciptakan Membikin laporan polisi. ketika ini, kasus tersebut sedang ditangani Polres Sumba Timur.
“Kami berencana segera mengajukan undangan Penjelasan kepada empat saksi. Kemudian periksa terlapor dan gelar perkara ciptakan tumbuh penyidikan,” Jernih Gede.
(hsa/hsa)