Polisi membeberkan motif remaja Pria berinisial MN (17 tahun) mengetes memperkosa seorang nenek berinisial SM berusia 69 tahun di kawasan Hutan Gubug Rubuh, Getas, Kapanewon Playen, Gunungkidul.
“Motifnya pelaku Tak mendapatkan mengendalikan nafsu dikarenakan sering memasuki laman berisi materi pornografi. Itu (informasi) berdasarkan pengecekan terhadap smartphone pelaku,” ungkapan KBO Satreskrim Polres Gunungkidul, Ipda Sumadi Mardi Utomo, ketika konferensi pers di Polres Gunungkidul, Kamis (12/2).
Peristiwa bermula ketika korban kesana ke ladang memanfaatkan sepeda motor. Di Letak, korban sempat menyaksikan pelaku dudukin di atas motor Honda Revo.
Tak Eksis kecurigaan ketika itu. Korban kemudian Melangkah menuju ladangnya. ternyata pelaku membuntuti.
“Dari belakang pelaku membekap bibir korban,” katanya.
Pelaku sempat Berjuang mengurangi Lancingan korban hingga tersungkur di rumput. Korban Lampau berteriak. tidak akurat seorang Penduduk menyimak dan tampak.
Pelaku memungut motornya kembali dan kabur. Korban, gigi palsunya rela dan gigi bawahnya goyang dikarenakan bekapan pelaku.
Peristiwa diberitakan pada Sabtu (31/1), dan bagian dalam Masa 1×24 jam pelaku hasil ditahan. Lantaran Tetap di bawah umur, pelaku dititipkan di Lembaga Pembinaan Spesifik Anak (LPKA) Yogyakarta.
Pelaku terancam Pasal 473 Bagian (1) juncto Pasal 17 Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP atau Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya maksimal meraih 12 tahun.
“bagian dalam peristiwa ini Ialah percobaan perkosaan, sehingga ancaman hukumannya dua pertiga dari 12 tahun. ciptakan ancaman hukuman tindak pidana kekerasan seksual, maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Diberitakan lebih masa lalu, seorang pelajar Pria Nan dudukin di kelas 10 SMA diperkirakan hendak memperkosa seorang nenek berusia 69 tahun berinisial SM di Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul.
“(Terduga pelaku) SMA kelas X. peristiwa dugaan tindak pidana percobaan perkosaan,” ungkapan Kasi Humas Polres Gunungkidul AKP Subarsana ketika dikonfirmasi, Selasa (3/2).
Subarsana berucap peristiwa terwujud pada Jumat (30/1) pukul 09.00 WIB. Lokasinya di kawasan RPH Hutan Gubug Rubuh, Playen.
Awalnya, polisi mendapatkan informasi di media sosial adanya dugaan tindak pidana pencurian berdua kekerasan.
“Setelah mengetahui informasi tersebut, lalu piket SPKT dan Reskrim mendatangi korban dan TKP ciptakan mencari saksi-saksi serta bahan keterangan. Setelah mendapat informasi dan petunjuk, diperkirakan pelaku Ialah anak di bawah umur,” katanya.