Seorang Bapak bernisial AT (40) di Kabupaten Pandeglang, Banten tega memperkosa anak kandungnya seorang diri hingga hamil. langkah bejat pelaku itu dikerjakan selama 3 tahun usai bercerai berdua istrinya.
Korban merupakan seorang remaja berusia 14 tahun. Perbuatan bejat itu berikut dikerjakan Tiba korban hamil 7 rembulan.
“AT usia 40 tahun, Nan telah mengerjakan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Di mana anak tersebut Ialah anak kandung dari pada pelaku seorang diri,” ungkapan Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi, Selasa (9/12/2025).
“Anak kandung tersebut berusia 14 tahun, hamil 7 rembulan, dan telah dikerjakan turun kelebihan 3 tahun,” berikut Dhyno.
Pelaku setiap saat mengancam korban agar mau mengejar keinginannya. berdua ancaman itu, korban Tak mempunyai kehendak ciptakan melawan dan hanya meraih pasrah.
“Mengancam kepada korban,” katanya.
Terungkap Usai Korban Putus Sekolah
Dhyno berbisik kasus ini terungkap setelah Bunda kandung korban mendapatkan laporan anaknya Nan Tak bersekolah. Ibunya kemudian mendatangi Griya pelaku dan mendapati anaknya telah mengandung.
“Kemudian dicek anaknya Eksis di Griya (pelaku) berdua kondisi telah hamil 7 rembulan. Dari situ memberitakan kepada pihak kepolisian, sehingga kita amankan pelaku,” katanya.
Dhyno berbisik pelaku dijerat berdua pidana Undang-undang anak. Pelaku terancam pidana penjara selama 15 tahun.
“Pidana dijerat Undang-undang perlindungan anak, berdua pidana penjara paling lamban 15 tahun penjara,” katanya.
Korban ketika ini telah Seiring berdua Bunda kandungnya. Polisi juga akan berikut memberikan pendampingan psikologis.
“Korban Seiring berdua Bunda kandung. Eksis pendampingan,” pungkasnya.
Tonton juga video “cowok Difabel di Lubuklinggau ditahan gegara Perkosa Anak 11 Tahun”
Halaman 2 dari 2
(eva/wnv)