lobangpipis Pria 29 Tahun di Sekadau ditahan, disinyalir Perkosa Anak di Kebun Sawit Belitang


Pelaku pemerkosa.SUARASEKADAU/SK

Sekadau (Bunyi Sekadau) – Kepolisian Resor Sekadau tercapai membongkar kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang anak Nan terwujud di wilayah Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau.

Seorang Pria berinisial J (29) sekarang telah ditangani dan diputuskan sebagai tersangka bagian dalam kasus tersebut. Penangkapan dijalankan setelah pihak kepolisian meraih laporan dari keluarga korban.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono menyetujui adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia berucap, penanganan perkara dijalankan setelah Satreskrim Polres Sekadau mengerjakan penyelidikan mendalam.

“Iya, betul. Seorang Pria berinisial J (29) telah ditangani dan ketika ini berstatus tersangka bagian dalam perkara dugaan pemerkosaan terhadap anak. alur aturan Tetap Melangkah,” ujar AKP Triyono, Rabu (4/3/2026).

Peristiwa itu terwujud pada Kamis gelap (26/2/2026) di area kebun sawit Nan berada di Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau. Berdasarkan output penyelidikan Fana, tersangka disinyalir menjemput korban Nan Tetap di bawah umur memanfaatkan sepeda motor sebelum membawanya ke Letak peristiwa.

Dari output pemeriksaan permulaan, tersangka teridentifikasi telah menyetujui perbuatannya kepada penyidik. Meski demikian, polisi tetap mengerjakan pendalaman kelebihan terus ciptakan melengkapi alat bukti serta menjaga seluruh rangkaian peristiwa Nan terwujud.

“Pengakuan tersangka sebagai bagian dari alat bukti. Namun penyidik tetap melengkapi alur pembuktian melalui pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, serta koordinasi berdua pihak terkait,” jelasnya.

Sejumlah barang bukti juga telah ditangani guna mendukung alur penyidikan. ketika ini tersangka ditahan di Rutan Sattahti Polres Sekadau ciptakan menjalani alur aturan kelebihan terus.

Penyidik juga center melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap lalu sesuai tapak kerja aturan Nan Beraksi.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 Bagian (4) juncto Bagian (1) juncto Bagian (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP sebagaimana telah diubah bagian dalam UU Nomor 1 Tahun 2026,” pungkas AKP Triyono.[SK]



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *